https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

ACEHSATU.COM | JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, telah menyampaikan kembali rekapitulasi data informasi hasil analisis (IHA) kepada Kementerian Keuangan, terkait penanganan kasus yang berindikasikan pidana pencucian uang kemarin Senin (13/3/2023).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pihaknya selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja.

“PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan,” jelas Ivan dalam siaran resminya, dikutip Selasa (14/3/2023).

“Rekapitulasi yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan RI pada hari ini adalah merupakan daftar seluruh dokumen informasi hasil analisis, beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan tindak pidana pencucian uang,” kata Ivan lagi.

Laporan tersebut, kata Ivan tertuang di dalam data individual masing-masing kasus yang telah disampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023.

Ivan bilang, penanganan data serta pemenuhan permintaan informasi dari Kemenkeu oleh PPATK, diprioritaskan khususnya dalam membantu penerimaan negara, serta mendukung Kemenkeu untuk memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara.

Laporan yang disuguhkan PPATK, kata Ivan dianalisis secara mendalam atas transaksi keuangan mencurigakan dan/atau laporan lainnya, serta informasi yang diperoleh PPATK dalam rangka menemukan atau mengidentifikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya.

“Hasil analisis adalah penilaian akhir dari analisis yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan tau disampaikan kepada penyidik atau kementerian/lembaga dan pihak-pihak lainnya yang berwenang,” jelas Ivan.

Sebelumnya, Menkeu mengungkap bahwa setelah dilakukan pengecekan, surat dari PPATK kepada Kementerian Keuangan dari 2007 hingga 2023 mencapai 266 surat. Dari 266 surat PPATK ini sebetulnya 185 nya adalah permintaan dari Kementerian Keuangan. 

“Seluruh surat dari PPATK yang dikirim ke kami baik itu adalah permintaan dari kami (185 surat) atau yang merupakan inisiatif PPATK (81 surat) semuanya ditindaklanjuti,” terang Menkeu.

Dari informasi tersebut,  352 pegawai menerima hukuman disiplin (126 kasus). 86 kasus dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). 16 kasus dilimpahkan ditindaklanjuti APH. 31 kasus tidak dapat ditindaklanjuti karena pegawai pensiun, tidak ada informasi atau menyangkut pegawai non Kemenkeu. 

“Kalau ada yang bertanya mengenai kewenangan Kementerian Keuangan di dalam menangani pegawai negeri saya sampaikan tadi bahwa kami melaksanakan tugas berdasarkan Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Disini, hukuman-hukuman yang kita lakukan mengacu kepada Undang-undang dan PP tersebut,” lanjut Menkeu.

Selanjutnya, Menkeu juga menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya tidak mendapatkan informasi secara detail mengenai informasi pergerakan uang sebanyak Rp300 triliun yang disinyalir dan berkembang di media masa sebagai pergerakan uang yang tidak lazim yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. 

“Jadi informasi 300 triliun, sampai siang hari ini saya tidak bisa menjelaskan karena saya belum melihat angkanya, datanya, sumbernya, transaksi apa saja yang dihitung, dan siapa saja yang terlibat. Nanti kita tindaklanjuti dengan Pak Ivan, saya akan tetap aja mengontak Pak Ivan untuk mendapatkan data itu dan saya menugaskan kepada Pak Wamen, Pak Irjen, Pak Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, untuk semuanya melakukan follow-up. Ada data baru kita terus tindaklanjuti,” sambung Menkeu.

Menkeu kembali menegaskan bahwa informasi yang disampaikan PPATK kepada Kemenkeu tidak sama dengan informasi yang disampaikan PPATK kepada Menko Polhukkam dan aparat penegak hukum.

Untuk informasi detail mengenai adanya potensi tindak pidana pencucian uang ini, Menkeu mempersilahkan kepada para wartawan untuk bertanya ke pihak PPATK.

“Banyak persepsi dan impresi kesan dari publik bahwa saya mendapatkan informasi lengkap dari PPATK, katakanlah seperti kasus RAT. Kasus ini disampaikan oleh Pak Mahfudz sejak sejak 2013 informasinya ada. Tapi di kami, PPATK menyampaikan informasi baru 2019. Empat surat menyangkut saudara RAT. Empat-empatnya menyangkut transaksi yang nilainya antara 50 juta sampai 150 juta. Kecil banget dibandingkan sekarang yang terbuka kepada publik,” tandas Menkeu.


Diluar kasus itu, Menkeu juga menyatakan data mengenai 69 profil pegawai yang beresiko sedang dan tinggi adalah data dari Inspektorat Jenderal Kemenkeu, yang saat ini sedang dilakukan investigasi dan permintaan keterangan. Hasil dari investigasi tersebut, secara lengkap nanti akan dijelaskan oleh Inspektur Jenderal.

“Saya senang dibantu dalam hal ini oleh pak Mahfud maupun instansi lain. Semakin cepat, tentu semakin baik. Karena buat kami ini adalah suatu pekerjaan yang akan terus kita lakukan sebagai suatu tanggung jawab bendahara negara melaksanakan tugas mengelola keuangan negara dengan baik,” tegas Menkeu.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Polhukkam juga menegaskan komitmennya untuk bersama-sama memberantas tindak pidana pencucian uang. Pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan jajaran aparat penegak hukum untuk terus mengawal tindak lanjut penanganan kasus tindak pidana pencucian uang. 
 

“Nah oleh sebab itu, sama saya dengan Ibu Sri Mulyani kita akan tegakkan ini. Sudah tadi berkomitmen, mari kita cari jalan ke depan. Yang ini nih kita tegakkan. Yang sudah jalan pembenahan-pembenahan di Kementerian Keuangan tadi sudah benar itu sudah dilakukan semua, sudah baca datanya satu per satu,” terang Menko Polhukkam