PP Muhammadiyah Minta Pembahasan RUU HIP Disetop

Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak DPR RI menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

PP Muhammadiyah Minta Pembahasan RUU HIP Disetop

ACEHSATU.COM| JAKARTA – Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak DPR RI menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Organisasi islam itu menilai RUU HIP saat ini tidak terlalu penting untuk dibahas dan tidak perlu dilanjutkan.

“Muhammadiyah mengatakan RUU HIP ini tidak urgen, dan berdasarkan analisis terhadap materi kami menggunakan batu uji UU 12 Tahun 2011, banyak materi dan bermuatan dan bertentangan dengan UU yang sudah ada dan bertentangan dengan UU yang ada di atasnya. Dan karena itu maka rancangan UU ini tidak perlu dilanjutkan pembahasannya pada tingkatan yang selanjutnya,” ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di gedung PP Muhamamdiyah, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip detikcom, Senin (15/6/2020).

BACA JUGA: Setelah MUI Keluarkan Maklumat, PDIP Hapus Ekasila di RUU HIP

Mu’ti menilai RUU HIP ini berpotensi menimbulkan kontroversi hingga terjadi perpecahan. Padahal, menurut dia, Indonesia saat ini membutuhkan suasana yang tenang di tengah penanganan COVID-19.

“Kami melihat dalam asas dan prinsip penyusunan UU itu ada prinsip pengayoman dan kepastian hukum sehingga kalau suatu UU menimbulkan kontroversi bahkan berpotensi memecah belah dan tidak menimbulkan suasana aman dan terlindungi dengan UU itu, maka pembahasan itu sebaiknya dihentikan,” ucapnya.

Lebih dari itu, Mu’ti menilai RUU HIP ini berpotensi membuka kembali polemik ideologi. Padahal masalah ideologi bangsa sudah selesai pembahasannya oleh para pendiri bangsa.

BACA JUGA: RUU HIP Dinilai Beri Peluang PKI Bangkit, MUI Keluarkan Maklumat Seru Muslim Indonesia Bangkit Bersatu

“RUU ini berpotensi membuka kembali polemik ideologis yang harusnya selesai ketika para pendiri bangsa berdebat dan kemudian mengambil kesepakatan seperti yang ada dalam UUD 1945,” katanya.

Tak hanya itu, Muhammadiyah juga menilai, apabila RUU HIP ini disahkan akan menjadikan kedudukan Pancasila sama dengan undang-undang lainnya. Padahal Pancasila merupakan sumber dari hukum di Indonesia.

“Pancasila ini kan dasar negara yang sila-silanya merupakan fundamental norm, atau norma-norma yang sangat esensial, yang kalau kemudian sebagai dasar negara kemudian dibuat undang-undang seperti ini, ini justru malah menurunkan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Dengan dibuat undang-undang ini justru Pancasila itu kedudukannya akan sama dengan undang-undang yang lainnya, padahal di dalam sistem hukum kita itu Pancasila itu yang tertinggi,” katanya. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.