ACEHSATU.COM – Jajaran Polres Aceh Tengah meringkus seorang pria diduga sebagaiĀ pelaku cabul dan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur di daerah setempat.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Arief Senjaya di Takengon, Senin, mengatakan tersangka pelaku adalah pria berinisial EP (27) warga Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.
“Perbuatan tersangka ini diketahui setelah mendapat laporan dari kedua keluarga korban pada 10 Maret 2020 dan 6 September 2020,” kata AKP Ahmad Arief Senjaya, seperti dikutip Antara.
- Miliaran Rupiah dari Tambang Emas Ilegal
- Enam Mayat Pengungsi Rohingya Ditemukan di Laut Aceh Jaya
- MK Tolak Uji Materiil UU PWP3K, Pertambangan di Pulau-pulau Kecil di Seluruh Indonesia Harus Dihentikan
- Dreame Indonesia Memperkenalkan Solusi Pembersihan Revolusioner dengan Peluncuran Dreame X30 Ultra dan H13 Pro
- Dugaan Korupsi Izin Tambang, JATAM Laporkan Bahlil ke KPK
Menurutnya tersangka EP akan dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dan pencabulan.
Tersangka juga diberatkan dengan dua kasus yang sama sekaligus dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap dua korbannya ini di waktu dan tempat yang berbeda, yaitu pada tanggal 7 Maret 2020 dan 5 September 2020,” sebut AKP Ahmad. (*)