https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Realisasi BBM Subsidi Pertalite yang diberikan untuk Aceh mulai menipis
Ilustrasi - pengendara sedang mengisi BBM di SPBU

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Pembatasan penggunaan BBM subsidi jenis bio solar untuk kendaraan roda empat dan enam hingga lebih, baik kenderaan pribadi maupun angkutan umum telah dituangkan kedalam Surat Edaran (SE) oleh Pemerintah Aceh.

Muhammad MTA selaku Juru Bicara Pemerintah Aceh, di Banda Aceh mengatakan bahwa SE tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas instansi beberapa hari lalu terkait antrian panjang disetiap SPBU dalam wilayah Provinsi Aceh, Selasa, (3/1/2023). 

“SE itu hasil rapat koordinasi, di mana terjadi antrian yang disebabkan perbedaan harga yang sangat besar antara BBM subsidi dengan non subsidi, sehingga banyak masyarakat Aceh yang beralih ke BBM subsidi,” ungkap Muhammad MTA.

Selain itu MTA juga menyampaikan, solusi terbaik terhadap masalah tersebut memang adanya penambahan kuota BBM subsidi dari Pertamina, atau menurunkan harga non subsidi. 

“Pertamina juga sudah memastikan bahwa tidak ada pengurangan kuota, ini (antrian panjang) murni karena kesenjangan harga subsidi dan non subsidi,” tambah MTA.

MTA bersyukur pemerintah telah menurunkan harga BBM non subsidi hari ini, sehingga ini juga menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan antrian panjang di SPBU. 

“Alhamdulillah siang ini akan dilakukan penurunan harga BBM non subsidi oleh pemerintah. Penurunan ini mungkin menjadi salah satu solusi baik terhadap masalah antrian yang terjadi,” kata MTA. 

Adapun sejumlah ketentuan pembatasan pengisian BBM subsidi jenis solar untuk kendaraan roda empat atau lebih tersebut antara lain. 

– Kendaraan pribadi roda empat paling banyak sebesar 25 liter per hari. 

– Kendaraan pribadi roda enam paling banyak sebesar 40 liter per hari.

– Kendaraan umum/barang roda empat paling banyak sebesar 80 liter per hari. 

– Kendaraan umum angkutan barang roda enam paling banyak 60 liter per hari. 

– Kendaraan umum angkutan barang lebih dari enam roda paling banyak 200 liter per hari. 

– Kendaraan umum angkutan orang lebih dari enam paling banyak 200 liter per hari. 

MTA juga menambahkan, dalam SE tersebut PT Pertamina Patra Niaga juga diminta wajib menyediakan dan menjamin ketersediaan jenis BBM tertentu solar subsidi (Biosolar) sesuai alokasi yang ditetapkan oleh BPH Migas, serta penyalurannya dilakukan melalui program subsidi tepat. 

“Untuk terlaksananya Pemerintah Aceh, Pemerintah kabupaten/kota se Aceh, PT Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas Aceh dapat melakukan sosialisasi, koordinasi, monitoring, pembinaan dan pengawasan bersama pihak kepolisian,” demikian tutup MTA.