Pansus ungkap kelebihan bayar di 18 SKPA akan diteruskan ke penegak hukum

Pansus DPRA Temukan Kelebihan Bayar Uang Aceh Capai Rp23 Miliar, Sebut akan Diteruskan ke Penegak Hukum

Kelebihan bayar yang diungkap Pansus mencapai angka Rp23 miliar, tersebar di 18 satuan kerja perangkat Aceh (SKPA).

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI DPRA melaporkan temuan kelebihan bayar pelaksanaan sejumlah belanja pembangunan Aceh tahun anggaran 2019.

Kelebihan bayar yang diungkap Pansus mencapai angka Rp23 miliar, tersebar di 18 satuan kerja perangkat Aceh (SKPA).

Pansus mengancam akan melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) apabila jajaran pemerintah Aceh terkait tidak melakukan perbaikan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Pansus LHP DPRA Bardan Sahidi di Banda Aceh, Jumat (14/8/2020).

Disebutkan, total belanja yang ditemukan mengalami kelebihan bayar mencapai Rp23 miliar, tersebar di 18 SKPA.

Temuan tersebut terjadi pada belanja tahun anggaran 2019 yang meliputi pembayaran berbagai proyek pembangunan seperti jalan, jaringan irigasi, gedung, dan lainnya.

Teruskan ke Penegak Hukum

“Terkait temuan tersebut, kami akan klarifikasi kepada SKPA serta meminta proyek dituntaskan sesuai kontrak. Jika tidak ada itikat baik menyelesaikannya, kami akan teruskan ke APH,” kata Bardan Sahidi kepada wartawan.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh telah menerbitkan LHP atas laporan keuangan pemerintah Aceh tahun anggaran 2019.

Dalam LHP tersebut, BPK mengungkap 10 temuan hasil pemeriksaan atas kepatuhaan Pemerintah Aceh terhadap perundang-undangan. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.