MPD Kota Langsa Dukung Kebijakan Belajar dari Rumah

ACEHSATU.COM | LANGSA – Pemko Langsa sudah menerapkan kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) menyusul meningkatkatnya angka positif covid-19. Menanggapi itu, Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Langsa menyatakan mendukung kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) yang diterapkan oleh Pemko setempat. “Ditengah meningkatnya kasus Cobid-19, kebijakan Pemko Langsa menerapkan BDR sangat arif, dan mencegah itu lebih baik,” kata Ketua … Read more

ACEHSATU.COM | LANGSA – Pemko Langsa sudah menerapkan kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) menyusul meningkatkatnya angka positif covid-19.

Menanggapi itu, Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Langsa menyatakan mendukung kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) yang diterapkan oleh Pemko setempat.

“Ditengah meningkatnya kasus Cobid-19, kebijakan Pemko Langsa menerapkan BDR sangat arif, dan mencegah itu lebih baik,” kata Ketua MPD Kota Langsa, A Samad Hasan pada ACEHSATU.COM, Minggu (4/10/2020).

Ia mengatakan, virus Covid-19 ini sulit dideteksi dan dapat menerpa siapa saja.

“Anjuran ini dilakukan oleh Pemerintah Kota, semata untuk kebajikan bersama, serta telah melalui berbagai kajian maupun pertimbangan,” ujarnya.

Menurutnya, Belajar Dari Rumah, selain guru, orang tua peserta didik juga dapat terlibat langsung terhadap proses belajar mengajar secara daring.

“Kondisi yang sama juga dialami oleh sejumlah Pemerintahan Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia, jadi bukan di Kota Langsa saja” ujarnya.

Dirinya berharap, semua pihak memahami dan memaklumi terhadap penerapan Belajar Dari Rumah.

“Di tengah kondisi seperti ini, kesehatan dan masa depan anak didik jauh lebih penting,” pungkas A Samad Hasan. 

Seperti diberitakan sebelumnya Walikota Langsa yang juga merupakan Ketua Gugus Percepatan Penangan Covid-19, Usman Abdulllah melalui suratnya nomor 420/2361/2020 tanggal 28 September 2020, menghentikan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka, dan diubah menjadi Belajar Dari Rumah (BDR).

Selanjutnya, mendukung kebijakan Pemerintah Kota, Disdikbud Kota Langsa juga menerbitkan surat nomor 045.2/1101/2020, tanggal 2 Oktober 2020, perihal Penerapan Belajar Dari Rumah yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Dra Suhartini MPd, ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah mulai dari jenjang PAUD, TK, SD dan SMP baik Negeri maupun Swasta dalam wilayah Pemko Langsa.

Langkah serupa juga dilakukan  Kantor Kementerian Agama Kota Langsa, menerbitkan surat nomor: B.2203/KK.01.21/PP.00/10/2020, perihal Penerapan Belajar Dari Rumah yang ditanda tangani oleh Kasubbag Tata Usaha, Mawardi.

Surat itupun ditujukan kepada Kepala Sekolah yang dibawah Kementerian itu. Sekolah tersebut diantaranya, RA, MI, MTs, MA yang berada dalam Wilayah Pemerintahan Kota  Langsa. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.