https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Eksekusi Lahan Kalista Alam
Masyarakat sedang mendengar penjelasan Humas PN Suka Makmue. Foto Yusmadi Yusuf/ACEHSATU.com

Eksekusi Lahan Kallista Alam belum Jelas

ACEHSATU.COM | NAGAN RAYA – Masyarakat dari 7 desa di Rawa Tripa mendatangi kantor Pengadilan Negeri Suka Makmue, pada Selasa (15/6/2021).

Warga membawa surat mendukung eksekusi putusan terhadap PT Kallista Alam (PT KA) yang terbukti melakukan pembakaran 1.000 hektare (Ha) lahan pada 2012.

Puluhan masyarakat mendatangi kantor PN Suka Makmue sekitar pukul 14.11 WIB dan langsung menyerahhkan surat dukungan terhadap eksekusi putusan pengadilan untuk pemulihan lahan akibat terbakar.

Surat bersama itu diserahkan Rendy, Keuchik (Kepala Desa) Sumber Makmur mewakili 6 kepala desa lainnya yang berlokasi di sekitar lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT KA, yakni Desa Alue Bateung Brok, Desa Kuala Seumanyam, Desa Pulo Kruet, Desa Alue Raya, Desa Alue Kuyun, dan Desa Blang Luah.

Kepala Desa Sumber Makmur, Rendi dan masyarakat diterima Kepala Humas PN Suka Makmue di ruang tunggu.

Eksekusi Lahan Kalista Alam
Masyarakat sedang mendengar penjelasan Humas PN Suka Makmue. Foto Yusmadi Yusuf/ACEHSATU.com

Rendi mengatakan, masyarakat mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mendorong proses eksekusi dan meminta KLHK melibatkan pemerintah desa dalam setiap tahapan proses tersebut.

“KLHK harus melibatkan kami sebagai masyarakat yang berada di sekitar kawasan eks lahan Kalista Alam,” kata Rendi.

Rendi mengatakan, pada 22 Januari 2019, Ketua PN Meulaboh mengeluarkan   Surat Penetapan Eksekusi dan meminta PN Suka Makmue untuk melakukan penjualan di depan umum secara lelang dengan perantara Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang Banda Aceh berupa sebidang tanah, bangunan, dan tanaman di atasnya dengan Seritikat Hak Guna Usaha Nomor 27 dengan luas 5.769 Ha.

Sampai saat ini, proses lelang tersebut belum dijalankan oleh Ketua Pengadilan Suka Makmue.

“Ini menjadi tandatanya besar masyarakat di sekitar eks lahan Kalista Alam yang terkena dampak asap akibat pembakaran lahan. Karena itu, masyarakat perlu kejelasan dari pengadilan karena simpang siurnya informasi yang beredar di masyarakat,” kata Keuchik Rendi.

Sementara itu, Humas PN Suka Makmue Rangga Lukita Desnata menyampaikan bahwa PN Suka Makmue masih dalam proses menunggu hasil penilaian aset PT KA.

Pengadilan Negeri Suka Makmue, katanya, masih menunggu dokumen appraisal tersebut.

Pihak PN Suka Makmue, tambah Rangga, akan mengeksekusi berupa pelelangan aset, jika mereka telah menerima dokumen appraisal. Penilaian aset itu dilakukan akuntan publik yang ditunjuk.

PT Kallista Alam merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit berlokasi di lahan gambut Rawa Tripa yang telah dinyatakan bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh pada Januari 2014 lalu.

Perusahaan diharuskan membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lahan sebesar Rp366 miliar. (*)