Kasus Gugatan Sayid Fadhil, Jangan Prejudice, Mekanisme Hukum Sedang Berjalan 

Mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Dr Sayid Fadhil MH menang dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Sumatera Utara.

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Dr Sayid Fadhil MH menang dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Sumatera Utara.

Gugatan ditujukan kepada Plt Gubernur Aceh, selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) dan Wali Kota Sabang serta Bupati Aceh Besar, masing-masing sebagai Anggota DKS itu terkait perkara pemberhentian Sayid Fadhil dari jabatan BPKS.

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan itu menuai komentar dari beberapa pihak supaya Plt. Gub Aceh taat hukum.

Menanggapi hal itu, Koordinator Kuasa Hukum Pemerintah Aceh Mohd. Jully Fuady, S.H. menyampaikan ketika di hubungi Acehsatu.com, bahwa jangan prejudice dan terburu membangun opini yang tidak proporsional sedangkan mekanisme hukum masih berjalan.

“Beberapa pihak berkomentar secara tidak proporsional dan memaksa Plt. Gubernur taat hukum, tentu pendapat itu sah-sah saja, tapi sebaiknya pahami dulu duduk persoalan baik secara substansi dan formilnya,” katanya.

Karena sebagai pejabat kepala daerah yang sah tentu prioritas pertimbangan untuk kepentingan publik dan pemerintahan bukan untuk kepentingan personal ataupun kelompok tertentu.

Selanjutnya Jully Fuady menambahkan, pihaknya sedang menunggu Pemberitahuan dari PTUN Banda Aceh dan salinan putusan yang sedang dalam proses pengiriman, untuk mempersiapkan langkah berikutnya

“Jadi membangun opini yang berlebihan juga tidak memberikan keuntungan apapun, demikian ujar advokat ini.

Sebelumnya gugatan mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) kepada Pelaksana Tugas Gubernur Aceh ditolak oleh Majelis Hakim Pemeriksa di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh.

Dalam putusan disebutkan Majelis hakim menguatkan Surat Keputusan Bersama  Gubernur Aceh, Walikota Sabang dan Bupati Aceh Besar selaku Dewan Kawasan Sabang Nomor 515/39/2019 Nomor 800/14/2019 Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Saudara Sayid Fadhil dari jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.