https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-ca78e0025ec30038b1f804938a108109-ff-IMG-20240402-WA0003.jpg

Berita Lainnya

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-c926ea740f30a093883f895c1586ddc8-ff-IMG-20240402-WA0004.jpg

Hukum

Politik

Bumd action
Kabag Pembangunan Ekonomi Setdakab Aceh Tamiang, Asmah (acehsatu.com/dok)

Kabag Ekonomi  : BUMD Sudah Action

ACEHSATU.COM [ ACEH TAMIANG – Kabag Ekonomi Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang, Asmah menepis dugaan BUMD Aceh Tamiang tidak action, menurutnya PT  Kwala Simpang Petrolium saat ini sedang menunggu keputusan PT Pertamina pusat untuk menjalankan bisnisnya mengelola minyak di kabupaten ini

“BUMD Kwala Simpang Petrolium dengan Direkturnya, Fauzi sudah mulai kerjasama dengan pihak ketiga,” ujar Asmah.

Diakui Asmah, Ketiga BUMD PT Petro Tamiang Raya dan PT Rebong Permai dan PT Kwala Simpang Petrolium yang bergerak dibidang industri sejak tahun 2018 tidak disertakan modal pemerintah lagi.

“Terakhir penyertaan modal daerah tahun 2017 setelah itu kita stop,” jelas Asmah.

Menurutnya, distopnya penyertaan modal untuk BUMD karena tidak ada action usaha dari BUMD ini  

Kita ketahui, tahun 2014 Pemkab Aceh Tamiang mendirikan tiga BUMD, PT Petro Tamiang Raya dan PT Kwala Simpang Petrolium yang bergerak di bidang minyak dan gas serta PT Rebong Permai dibidang industri 

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia (Geraham) Aceh minta Bupati Aceh Tamiang membubarkan tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh Tamiang karena tidak dirasakan manfaatnya bagi daerah dan keberadaan BUMD tersebut juga tidak jelas.

Direktur LSM Geraham, Bambang Antariksa SH MH kepada Acehsatu.com, Selasa (27/4/2021) mengatakan, pada dasarnya pendirian BUMD bertujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan memperoleh laba atau keuntungan.

Ilustrasi : BUMD

Namun tiga BUMD Aceh Tamiang ini sampai saat ini jangankan memberikan kontribusi positif terhadap daerah dan masyarakat, membiayai operasional dirinya sendiri (BUMD red) tidak mampu sejak perusahaan ini didirikan.

Ketiga BUMD ini belum dapat dikatakan sebuah badan usaha yang sehat, indikatornya tidak memiliki alamat kantor, operasional bisnis yang jelas, rapat umum pemegang saham dan rencana bisnis usaha.

“Ini salah satu syarat perusahaan, jika indikator tersebut tidak adapat dipenuhi dipastikan BUMD tersebut tidak jelas,” ujar Bambang yang juga dosen di salah satu perguruan tinggi di Kota Langsa.

Baca :LSM Geraham Minta BUMD Tamiang Dibubarkan
Baca :Blok B Kini Sah Jadi Milik Pemerintah Aceh

Belum lagi penunjukannya Direktur Utama BUMD terkesan tertutup tanpa persetujuan DPRK dan kegiatannya tidak dilaporkan ke publik, tambah Bambang.

Kalau semuanya tidak jelas, tidak cocok berusaha sebagai badan hukum, lebih baik dibubarkan saja sehingga tidak jadi beban moral pemerintah (*)

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-ca78e0025ec30038b1f804938a108109-ff-IMG-20240402-WA0003.jpg

Berita Lainnya

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-c926ea740f30a093883f895c1586ddc8-ff-IMG-20240402-WA0004.jpg

Hukum

Politik