Jelaskan RUU HIP Masih di Prolegnas Prioritas 2020, DPR: Ada Mekanisme Pencabutan

Buchori juga menyinggung soal tuntutan massa aksi agar RUU HIP dicabut dan dibatalkan pembahasannya.

ACEHSATU.COM – RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila masih masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Pimpinan DPR menjelaskan ada mekanisme jika suatu RUU akan dicabut dari Prolegnas.

Anggota DPR dari Fraksi PKS Buchori Yusuf awalnya menginterupsi dan mengingatkan soal perubahan nama RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila menjadi RUU Haluan Ideologi Pancasila. Buchori juga menyinggung soal tuntutan massa aksi agar RUU HIP dicabut dan dibatalkan pembahasannya.

“Menyikapi dan melihat perkembangan masyarakat yang ada di DPR saat ini sejak tadi pagi, dan tadi pagi juga pukul 1 sampai pukul 2 saya bersama Ketua Baleg juga menerima utusan mereka kurang-lebih sekitar 20 orang. Mereka menuntut hanya satu hal, agar rancangan HIP itu ditolak dan kemudian dicabut dari Prolegnas sampai kemudian mendapatkan keputusan kita pada rapat paripurna hari ini,” kata Buchori saat interupsi di rapat paripurna DPR, Kamis (16/7/2020).

“Sesuai dengan prosedur yang kita punya, Pak Ketua, dalam Peraturan DPR Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pencabutan RUU, dalam Pasal 8 jelas bahwa RUU dapat ditarik kembali DPR melalui sidang paripurna. Oleh karena itu, saya mewakili Fraksi PKS mengusulkan agar rapat paripurna hari ini bisa menyetop dan bisa menyepakati tentang penolakan atau tentang tidak membahasnya rancangan HIP untuk selanjutnya kemudian dicabut dari Prolegnas,” imbuhnya.

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat paripurna, mengatakan sudah berkomunikasi dengan massa aksi dan meyakinkan bahwa tidak ada pengesahan RUU HIP dan omnibus law RUU Cipta Kerja hari ini.

“Kemarin dalam rapat Bamus yang diadakan, kami dengan beberapa partai sebenarnya membahas juga ada beberapa skenario. Nah, karena tergantung dengan mekanisme yang ada, yang saat ini kami baru terima juga pendapat pemerintah atau surpresnya itu, sehingga dalam rapat paripurna ini kita juga dalam skenario di Bamus itu belum bisa kemudian mengambil langkah-langkah, karena suratnya juga baru diterima,” jelas Dasco.

Dasco menjelaskan ada mekanisme yang harus dilakukan untuk mencabut suatu RUU dari Prolegnas. Pencabutan itu disebutnya tidak bisa serta-merta dilakukan.

“Oleh karena itu, Pak Buchori, sebagai anggota di Baleg tentunya tahu mekanisme pencabutan UU itu tidak bisa serta-merta dilakukan. Ada beberapa mekanisme yang harus dijalankan sebelum kemudian diputuskan dalam rapat paripurna. Terima kasih atas masukan, Pak Buchori. Kita akan segera bahas dalam masa sidang terdekat untuk membahas surpres dari Presiden dan juga mekanisme kalau seandainya ada pembatalan dan lain-lain,” ujarnya.

Sebelum rapat paripurna hari ini, pemerintah yang diwakili Menko Polhukam Mahfud Md hingga Menkum HAM Yasonna Laoly menyerahkan konsep RUU BPIP yang disebut-sebut berbeda dengan RUU HIP. Dasco menyebut DPR perlu mengkaji lebih lanjut apa yang disampaikan pemerintah.

“Oleh karena itu, kami sudah meyakinkan kepada para pengunjuk rasa, bahwa hari ini tidak akan ada pengesahan UU HIP maupun omnibus law. Dan dalam rapat paripurna ini marilah kita berkepala dingin, saya mengajak kepada fraksi-fraksi yang ada, kita akan menyikapi surat pemerintah, yang justru tadi datang tidak memberikan DIM tentang HIP,” tutur Dasco.

“Tetapi kemudian ada pergantian nama dan kemudian banyak sekali atau sedikit pasal yang disampaikan. Dan untuk itu kita perlu waktu untuk menelaah, mengkaji, dan memperdalam,” lanjut dia.

Dimintai konfirmasi terpisah, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) menjelaskan tidak ada pencabutan RUU HIP dari Prolegnas dalam rapat kerja dengan pemerintah sebelumnya. Awiek menyebut ‘bola’ RUU itu kini ada di pemerintah.

“Waktu raker tidak ada pencabutan. Dan RUU itu sudah menjadi usul inisiatif DPR dan sudah disampaikan ke pemerintah. Nama di Prolegnas (RUU) PHIP. Jadi sudah bukan domain DPR, tapi sudah di pemerintah. Dan ada usulan pergantian RUU, yang itu juga harus dimasukkan di Prolegnas,” jelas Awiek. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.