Habib Bahar Bin Smith Bebas

Habib Bahar Bin Smith Bebas

Habib Bahar bin Smith Bebas

ACEHSATU.COM | BOGOR – Ustad Bahar Bin Smith dikabarkan bebas dari Lapas Cibinong Bogor. Dai kondang itu memperoleh bebas bersyarat, Sabtu (16/5/2020) melalui program asimilasi Covid-19.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, mengatakan Bahar bin Smith masuk dalam program asimilasi karena Bahar yang terjerat pidana kasus prnganiayaan remaja itu telah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan (Ustad Bahar bin Smith) telah menjalani setengah masa pidananya” ujar Aris.

Dijelaskan dari 8 (Delapan) napi yang mendapat program asimilasi di LP Cibinong, salah satu diantaranya Bahar bin Smith  yang sejak 2019 menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan itu.

Baca Juga: 4.354 Narapidana di Aceh di Usulkan Dapat Remisi

Habib Bahar bin Smith sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Bandung divonis penjara 3 tahun.

Sementara itu Jaksa dalam persidangan menuntut Bahar bin Smith 6 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana di Pasal 333, 170 dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. (*)

 

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.