Gubernur Aceh akan Sanksi Bupati

Gubernur Aceh akan Sanksi Bupati/Wali Kota Jika Abaikan Penanganan Corona

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyatakan  akan memberikan sanksi kepada bagi Bupati/Wali kota yang tidak melakukan pengawasan atas penerapan protokol kesehatan COVID-19. “Penegasan tersebut sesuai dengan surat nomor 440/9775 bertanggal 27 Mei 2021 yang ditujukan kepada para Bupati dan Walikota se Aceh terkait penegasan dan sanksi bagi Bupati/Walikota yang tidak melakukan … Read more

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyatakan  akan memberikan sanksi kepada bagi Bupati/Wali kota yang tidak melakukan pengawasan atas penerapan protokol kesehatan COVID-19.

“Penegasan tersebut sesuai dengan surat nomor 440/9775 bertanggal 27 Mei 2021 yang ditujukan kepada para Bupati dan Walikota se Aceh terkait penegasan dan sanksi bagi Bupati/Walikota yang tidak melakukan pengawasan atas penerapan protokol kesehatan COVID-19,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Jumat (28/5/2021).

Ia menjelaskan Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah akan menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota yang mengabaikan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di Kabupaten/ Kota.

Pengabaian yang dimaksud, termasuk tidak menerapkan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan COVID-19 dalam bentuk pengenaan sanksi konkrit bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Ia mengatakan surat penegasan sanksi itu dikeluarkan menyikapi tingginya angka penularan COVId-19 di Aceh dalam beberapa waktu terakhir.

Gubernur Aceh akan Sanksi Bupati
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto. Dok Istimewa

Menurut Muhammad Iswanto ada tiga poin utama yang termuat dalam Surat Gubernur tersebut yakni berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Aceh tanggal 26 Mei 2021, telah terjadi peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 sebanyak 267 orang dan ini merupakan kasus harian tertinggi selama pandemi COVID-19 di Aceh.

“Kami berharap Saudara mengerahkan seluruh komponen dan sumber daya yang ada agar terlaksananya penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang mencakup pencegahan dan penanganan Covid-19 secara umum serta pencegahan kerumunan masa dan/atau penanganan Pemulasaraan jenazah Covid-19 secara khusus dalam wilayah kewenangan Saudara," kata Iswanto membacakan bunyi surat tersebut.

Pada poin kedua surat itu disebutkan, dalam pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 khususnya penerapan disiplin dan pemberian sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan di Kabupaten/Kota agar berpedoman pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Corona, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh dan/atau Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur hal tersebut serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Kemudian pada poin ketiga disebutkan, berkenaan hal tersebut di atas dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah akan menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota yang mengabaikan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di Kabupaten/Kota.

“Saksi tersebut juga termasuk tidak menerapkan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dalam bentuk pengenaan sanksi konkrit bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan COVID-19,"  demikian Iswanto. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.