ACEHSATU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggandeng 21 perusahaan dan yayasan untuk menangani dampak banjir Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap kerja sama ini bisa membantu korban banjir.
“Tanggung jawab kami bukan sekadar pemerintah melaksanakan yang menjadi kewajiban, melindungi setiap warga negara, menyelamatkan setiap warga negara. Kami juga tanggung jawab memfasilitasi saudara-saudara kita yang terpanggil untuk berbuat,” kata Anies, dalam sambutannya, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (3/1/2020).
Menurut Anies, pemerintah biasanya tidak terlalu memfasilitasi gerakan masyarakat. Dia menilai pemerintah dengan kelompok masyarakat bergerak sendiri-sendiri.
“Yang kita kerjakan adalah barang baru, kolaborasi seperti ini baru kita kerjakan. Sebelumnya hanya diumumkan lalu jalan sendiri-sendiri kalau sekarang kita kerjakan sebagai sebuah kerja sama,” ucap Anies.
Anies berharap ada SOP penanganan banjir bersama. Sehingga, setiap komponen bisa mengetahui siapa mengerjakan apa.
“Kita berharap kita berharap dari kerja sama ini nantinya ada SOP yang bisa dibangun sama-sama. Kolaborasi ini siap langsung bekerja, apalagi kalau kita bicara proyeksi BMKG (hujan) puncaknya di Februari dan Maret, (semoga) kita tidak mengalami lagi, bila mengalami maka ini satu exercise penting,” ujar Anies.
Berikut daftar perusahaan-yayasan yang digandeng Pemprov DKI:
- BAZNAS BAZIS Prov DKI Jakarta
- Rumah Zakat
- Yayasan Wahana Visi Indonesia
- Yayasan Kita Bisa
- Palang Merah Indonesia
- PT. Grab Teknologi Indonesia
- PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek)
- PT. Virtual Online Exchange
- Yayasan Jakarta Amanah Mulia
- Mandiri Amal Insani Foundation
- Lembaga Amil Zakat Al-Azhar
- Lembaga Amil Zakat Nasional Nurul Hayat
- Yayasan Dompet Dhuafa
- Yayasan PKPU Human Initiative
- Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia
- HIPMI DKI Jakarta
- DPD IWAPI DKI Jakarta
- Yayasan Turun Tangan
- Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah
- Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia
- Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). (*)