Bangkrut Gegara Corono, Pemborong Perumahan Alih Profesi Jual Sabu

Bangkrut Gegara Corono, Pemborong Perumahan Alih Profesi Jual Sabu ACEHSATU.COM, CIANJUR : Polres Cianjur, Jawa Barat berhasil menangkap seorang pria, RP (47) pengedar narkoba jenis sabu. Hidup ibarat jarum jam berdetak, adakalanya diatas dan dibawah. RP merupakan salah satu kontraktor/pemborong proyek perumahan di Cianjur. Pandemi Corona membuat ia jatuh bangkrut. Kondisi itu membuat RP menjadi … Read more

Bangkrut Gegara Corono, Pemborong Perumahan Alih Profesi Jual Sabu

ACEHSATU.COM, CIANJUR : Polres Cianjur, Jawa Barat berhasil menangkap seorang pria, RP (47) pengedar narkoba jenis sabu.

Hidup ibarat jarum jam berdetak, adakalanya diatas dan dibawah.

RP merupakan salah satu kontraktor/pemborong proyek perumahan di Cianjur. Pandemi Corona membuat ia jatuh bangkrut.

Kondisi itu membuat RP menjadi terpuruk, ia tidak memiliki pekerjaan alias menganggur.

Dan akhirnya banting stir alih profesi sebagai pengedar narkoba.

Dilansir laman detiknews.com, pria paruh baya itu ditawarkan pekerjaan mengedar sabu dan diimingi keuntungan yang menggiurkan.

“Kondisi lagi susah, penghasilan tidak ada. Jadi begitu ditawarkan teman buat jualan sabu ya terima saja. Dari bulan lalu mulai jualan sabu-sabu,” ungkap RP di Mapolres Cianjur, Minggu (7/6/2020).

Dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya di Jakarta. Kemudian dia edarkan di Cianjur.

Dari setiap satu gram sabu yang berhasil dijual, RP mendapatkan untung sebesar Rp 500 ribu. Saat ditangkap, RP kedapatan memiliki sabu sebanyak 45,27 gram.

“Biasanya jual per tiga gram, untungnya Rp 1,5 juta. Kalau satu gramnya dapat Rp 500 ribu,” paparnya.

Uang hasil berjualan sabu, dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari termasuk untuk kebutuhan keluarga selama pandemi COVID-19.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan RP merupakan salah satu dari 10 bandar narkoba yang ditangkap Polres Cianjur dalam kurun waktu sepekan terakhir.

RP merupakan bandar dengan barang bukti terbanyak yakni mencapai 45,27 gram dibandingkan pelaku lainnya.

“Total barang bukti, 102,75 gram sabu dan 30,46 grab ganja. Untuk sabu yang paling banyak pelaku berinisial RP dengan barang bukti 45,27 gram,” ungkapnya.

Dia menuturkan polisi masih mendalami kasus RP yang diduga barangnya didapatkan dari bandar lain yang mengatur peredaran dari dalam lapar di Jakarta.

Menurut Juang, RP dan sembilan pelaku terkait kasus sabu dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal sumur hidup,” ujar dia.

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.