Aplikasi “Kitab Suci Aceh” Sangat Provokatif, Gubernur Aceh Surati Google: Don’t Be Evil

Aplikasi Kitab Suci Aceh yang diunggah di playstore oleh Faith Comes By Hearing berisi terjemahan kitab Injil, Taurat dan Zabur dalam bahasa Aceh.

Aplikasi “Kitab Suci Aceh” Sangat Provokatif, Gubernur Aceh Surati Google: Don’t Be Evil

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Jagad sosial media di Aceh kembali heboh dengan informasi bertajuk “Kitab Suci Aceh” yang berisikan Injil terjemahan dalam bahasa Aceh.

Aplikasi yang tersedia di google Playstore ini disebutkan dapat dijalankan pada semua gawai yang mengunakan sistem android.

Aplikasi ini dinilai meresahkan karena membawa nama kitab suci yang berkonotasi itu Alquran sesuai dengan keyakinan masyarakat Aceh yang mayoritas muslim

Aplikasi Kitab Suci Aceh yang diunggah di playstore oleh Faith Comes By Hearing berisi terjemahan kitab Injil, Taurat dan Zabur dalam bahasa Aceh.

Secara resmi Pemerintah Aceh sudah melayangkan surat keberatan kepada Managing Director PT. Google Century yang beralamat di Place Tower 45 SCBD Lot 10 Jalan Jenderal Sudirman Nomor 53 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, 12190 pada Sabtu (30/5/2020).

Dalam surat yang ditandatangani Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, Pemerintah Aceh menyatakan munculnya Kitab Suci Aceh di Google PlayStore yang dipelopori oleh organisasi Kitab Suci Nusantara (kitabsucinusantara.org) telah melanggar kode etik Google yaitu Don’t  Be Evil, seperti yang tertuang dalam Developer Distribution Agreement yang sangat menjungjung hukum lokal (Local Law).

Plt Gubernur Aceh juga menyatakan, penamaan aplikasi itu sangat tidak lazim secara bahasa  nama “Kitab Suci Aceh”—menunjukkan kitab suci tersebut hanya milik masyarakat Aceh. Padahal kitab suci adalah milik umat beragama tanpa batas teritorial.

LIHAT VIDEONYA:

Sehingga nama aplikasi seolah-olah menggambarkan bahwa mayoritas masyarakat Aceh penganut kitab suci yang ada dalam aplikasi tersebut. Padahal kitab suci mayoritas masyarakat Aceh adalah Alquran.

Poin selanjutnya adalah, aplikasi tersebut dinilai sangat provokatif karena semua penuturan bahasa Aceh di Aceh beragama Islam.

Oleh karenanya, aplikasi Kitab Suci Aceh di Google PlayStore selain dapat dipahami sebagai bagian dari mendikreditkan Aceh, pendangkalan akidah, dan penyebaran agama selain Islam.

Hal ini bertentangan dengan UU 1945 pasal 28E ayat 1 dan ayat 2, pasal 45A ayat 2UU ITE, pasal 21 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah, dan Pasal 2 dan 6 Qanun Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Akidah.

“Aplikasi tersebut sudah sangat meresahkan di tengah masyarakat Aceh, karena itu kami mohon kepada Google untuk segera menutup apkikasi tersebut secara permanen,” demikian surat yang turut ditembuskan ke Menko Polhukam, Mendagri, dan Menkoinfo. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.