https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan, divonis penjara seumur hidup. (Antara Foto) Jakarta - Eks Kepala Divisi (Kadiv) Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan, divonis majelis hakim penjara seumur hidup. Syahmirwan dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi dan memperkaya diri hingga merugikan negara. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim, Susanti Adi Wibawana, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (12/10/2020)."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahmirwan dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.Baca juga: Eks Dirkeu Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup Hakim mengatakan Syahmirwan telah menerima keuntungan senilai Rp 4 miliar. Selain itu, dia menerima sejumlah gratifikasi dari Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; pemilik dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokro Saputro; serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat.Hakim juga menyatakan Syahmirwan terbukti memperkaya diri. Syahmirwan, seperti eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, dan eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero, Hendrisman Rahim, divonis penjara seumur hidup.Ketiganya terbukti melanggar melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Baca juga: Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Juga Divonis Seumur Hidup Penjara "Menimbang oleh karena perbuatan itu, terdakwa telah memenuhi unsur memperkaya diri dan orang lain," tegas hakim.Berikut ini rincian suap dan gratifikasi yang diterima Syahmirwan:Syahmirwan1. Uang dan saham seluruhnya sebesar Rp 4.803.200.000 dari Heru Hidayat dan Benny Tjokro Saputro yang terdiri atas uang sebesar sebesar Rp 3,8 miliar dan saham PCAR 220.000 lembar senilai Rp 4.580 per lembar pada 26 Februari 2019 senilai Rp 1.003.200.000.2. Paket permainan golf di Bangkok pada 2018 untuk 5 paket senilai total Rp 100 juta yang satu paketnya senilai Rp 20 juta terdiri dari perjalanan pulang pergi Jakarta - Bangkok, transportasi, akomodasi selama 3 hari 2 malam termasuk makan dan paket bermain golf.3. Fasilitas hotel Mandarin Singapura 17-21 Desember 2019 untuk Syamirwan dan keluarga SGD 160 dibayar Joko Hartono Tirto.4. Fasilitas berupa Rafting di Sungai Kulonprogo Magelang, Yogyakarta, dari PT Pool Advista Asset Management pada 2017 senilai total Rp 70 juta. Acara tersebut diikuti oleh sekitar 7 orang dari Divisi Investasi PT AJS.5. Fasilitas berupa permainan golf dan karaoke di Lombok dari PT Poll Advista Asset Management pada 2014, yang terdiri dari tiket pulang pergi Jakarta-Lombok, transportasi, akomodasi dan makan selama 3 hari 2 malam, serta bermain golf dan karaoke di Lombok.6. Fasilitas karaoke ke Lombok dari PT Pool Advista Asset Management pada akhir 2017 selama 3 hari 2 malam menginap di Hotel Novotel Lombok.7. Fasilitas berupa perjalanan ke Hong Kong dari PT Pool Advista Asset Management, yaitu membiayai kegiatan selama 3 hari 2 malam, dimana tiket transportasi dan akomodasi dipesan melalui Aero Travel.8. Fasilitas liburan ke Jepang dari Joko Hartono Tirto pada Maret 2013 untuk Syamirwan dan keluarga selama seminggu bersama Joko Hartono Tirto.9. Mendapat fasilitas liburan ke Jepang pada Desember 2014 selama seminggu bersama Joko Hartono Tirto.10. Fasilitas akomodasi dan transportasi ke Bangka-Belitung pada 2016 yang diikuti karyawan PT AJS Investasi sebanyak 25 orang.11. Mendapat perjalanan dari Heru Hidayat visit site tambang Gunung Bara Utama pada Mei 2014.(zap/jbr) jiwasraya asuransi jiwasraya korupsi jiwasraya dugaan korupsi jiwasraya syahmirwan pn tipikor12 komentar SHARE URL telah disalin Baca Juga Iman Kepada Allah: Pengertian Serta Dalil Naqli dan Dalil Aqlinya Ingin hidup 100 tahun? Bersihkan pembuluh darah! Inilah caranya PR Kisah 'Kakek Sugiono', Aktor Porno yang Fotonya Dipakai Hina Ma'ruf Amin Bosan botak? Rambut tumbuh dalam 8 menit! PR Arti Syafakillah, Syafakallah, Syafahallah & Syafahullah, Apa Perbedaannya? Diabetes hilang selamanya & pankreas kembali sehat! 100% alami PR Arseto Pariadji Pemfitnah Jokowi Kini Dihukum di Kasus Narkoba Anak genius Jakarta buat serum,kulit 15 tahun lebih muda PR 6 Bacaan Sholawat Nabi Muhammad, Arab, Latin, dan Artinya Anda wajib minum ini! Agar tensi 120/80 dan pembuluh darah bersih PR Bacaan Tasyahud Awal dan Akhir dalam Sholat Siswa ini buat Ibunya lebih muda 15 tahun!Ini rahasiany PR Recommended by Berita Terkait Terdakwa Kasus Jiwasraya Joko Hartono Juga Divonis Penjara Seumur Hidup Rumah Murah Paling Keren di Kota Medan, Hanya 200jt-an! Promoted Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Juga Divonis Seumur Hidup Penjara Eks Dirkeu Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup 4 Bulan Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Pejabat OJK Fakhri Hilmi Ditahan RI Mau Jual Produk Asuransi ke ASEAN, DPR Singgung Kasus Jiwasraya Nasib Nasabah Program Pensiun di Balik Penyelamatan Jiwasraya Catat! Begini Skema Jiwasraya Lunasi Utang Nasabah Rekomendasi untuk Anda 3 Fakta Penting Asing Bisa Kuasai Bisnis Senjata RI Berkat Omnibus Law Video Aksi Tolak Omnibus Law di Gorontalo Ricuh! Buruh Langsung Gugat UU Cipta Kerja ke MK Jika Diteken Jokowi Rapper Korea DPR LIVE Diserbu Netizen Indonesia Gegara UU Ciptaker Berita detikcom Lainnya Sepakbola 'Calvert-Lewin Masih Kurang Pengalaman' detikFood Kemesraan Sule dan Nathalie Holscher saat BBQ-an BarengRumah Murah Paling Keren di Kota Medan, Hanya 200jt-an! Promoted detikOto Tunggu Jepang! Benelli Punya Dua Motor Listrik di RI, Bentuknya Unik detikSport Nadal Samai 20 Gelar Grand Slamnya, Federer Beri SelamatRumah Murah Paling Keren di Kota Medan, Hanya 200jt-an! Promoted detikInet Among Us Dapat Update Bulan Oktober, Ini Fitur Barunya detikHot Tak Kuat Dipoligami, Nita Thalia Gugat Cerai Suami

ACEHSATU.COM – Eks Kepala Divisi (Kadiv) Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan, divonis majelis hakim penjara seumur hidup. Syahmirwan dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi dan memperkaya diri hingga merugikan negara.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim, Susanti Adi Wibawana, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, seperti dilansir detik.com, Senin (12/10/2020).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahmirwan dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Hakim mengatakan Syahmirwan telah menerima keuntungan senilai Rp 4 miliar. Selain itu, dia menerima sejumlah gratifikasi dari Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; pemilik dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokro Saputro; serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat.

Hakim juga menyatakan Syahmirwan terbukti memperkaya diri. Syahmirwan, seperti eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, dan eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero, Hendrisman Rahim, divonis penjara seumur hidup.

Ketiganya terbukti melanggar melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menimbang oleh karena perbuatan itu, terdakwa telah memenuhi unsur memperkaya diri dan orang lain,” tegas hakim.

Berikut ini rincian suap dan gratifikasi yang diterima Syahmirwan:

Syahmirwan

1. Uang dan saham seluruhnya sebesar Rp 4.803.200.000 dari Heru Hidayat dan Benny Tjokro Saputro yang terdiri atas uang sebesar sebesar Rp 3,8 miliar dan saham PCAR 220.000 lembar senilai Rp 4.580 per lembar pada 26 Februari 2019 senilai Rp 1.003.200.000.

2. Paket permainan golf di Bangkok pada 2018 untuk 5 paket senilai total Rp 100 juta yang satu paketnya senilai Rp 20 juta terdiri dari perjalanan pulang pergi Jakarta – Bangkok, transportasi, akomodasi selama 3 hari 2 malam termasuk makan dan paket bermain golf.

3. Fasilitas hotel Mandarin Singapura 17-21 Desember 2019 untuk Syamirwan dan keluarga SGD 160 dibayar Joko Hartono Tirto.

4. Fasilitas berupa Rafting di Sungai Kulonprogo Magelang, Yogyakarta, dari PT Pool Advista Asset Management pada 2017 senilai total Rp 70 juta. Acara tersebut diikuti oleh sekitar 7 orang dari Divisi Investasi PT AJS.

5. Fasilitas berupa permainan golf dan karaoke di Lombok dari PT Poll Advista Asset Management pada 2014, yang terdiri dari tiket pulang pergi Jakarta-Lombok, transportasi, akomodasi dan makan selama 3 hari 2 malam, serta bermain golf dan karaoke di Lombok.

6. Fasilitas karaoke ke Lombok dari PT Pool Advista Asset Management pada akhir 2017 selama 3 hari 2 malam menginap di Hotel Novotel Lombok.

7. Fasilitas berupa perjalanan ke Hong Kong dari PT Pool Advista Asset Management, yaitu membiayai kegiatan selama 3 hari 2 malam, dimana tiket transportasi dan akomodasi dipesan melalui Aero Travel.

8. Fasilitas liburan ke Jepang dari Joko Hartono Tirto pada Maret 2013 untuk Syamirwan dan keluarga selama seminggu bersama Joko Hartono Tirto.

9. Mendapat fasilitas liburan ke Jepang pada Desember 2014 selama seminggu bersama Joko Hartono Tirto.

10. Fasilitas akomodasi dan transportasi ke Bangka-Belitung pada 2016 yang diikuti karyawan PT AJS Investasi sebanyak 25 orang.

11. Mendapat perjalanan dari Heru Hidayat visit site tambang Gunung Bara Utama pada Mei 2014. (*)