ACEHSATU.COM [ BANDA ACEH – Dua bulan lebih sejak di buka program pemutihan kenderaan oleh Pemerintah Aceh, sudah 22.589 unit kenderaan yang memanfaatkan program ini, dengan pemasukan pendapatan asli daerah mencapai Rp 129.969.978.623.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Dicky Sonadani SIK MH kepada acehsatu.com, Selasa (8/2/2022) mengatakan, daerah yang terbanyak memanfaatkan program pemutihan ini, Kota Lhokseumawe dengan jumlah 3.019, di ikuti Kota Banda Aceh sebanyak 2.336 kenderaan dan Kabupaten Bireun sebanyak 2.230 kenderaan.
Sedangkan daerah yang masih minim memanfaatkan progra pemutihan ini yakni Kota Subulussalam baru 257 unit kenderaan dan Kabupaten Gayo Lues, baru 308 unit
Baca : Kabar Gembira! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Diperpanjang
Program pemutihan ini lanjut Dicky, mulai berlangsung sejak 31 November tahun 2021 dan akan berakhir pada 31 maret 2022, untuk itu masih ada waktu bagi warga, sekitar dua bulan lagi untuk memanfaatkan program ini, melakukan pemutihan kenderaanya baik itu balik nama atas nama sendiri maupun menghidupkan pajak kembali bagi kenderaan yang mati pajaknya
Program pemutihan ini diadakan Pemerintah Aceh yang bertujuan meringankan beban keuangan masyarakat Aceh dimasa pandemi covid-19.
“Langkah ini diambil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum begitu baik di akhir tahun 2021 hingga awal tahun mendatang, karena imbas dari Covid-19,” ujar Dicky.
Menurut Dicky selama dua bulan program pemutihan ini sudah memberikan pemasukan pendapatan daerah sebesar Rp 129.969.978.623 dengan jumlah kenderaan yang menafaatkan program ini sebanyak 22.589 unit kenderaan roa dua dan roda empat.
Berikut laporan dari sistem e-Samsat Aceh, pemanfaatan program pemutihan PKB perode 30 November 2021 sampai 4 Februari 2022,” ujar Kambes Dicky
Berikut rinciannya:
NO | NAMA | KENDARAAN PEMUTIHAN | |
UNIT | JUMLAH (Rupiah) | ||
1 | KOTA BANDA ACEH | 2.336 | 7.039.768.600 |
2 | KAB. ACEH BESAR | 1.475 | 12.129.208.300 |
3 | KAB. PIDIE | 1.413 | 5.373.208.400 |
4 | KAB. ACEH UTARA | 1.100 | 8.751.170.300 |
5 | KAB. ACEH TIMUR | 551 | 3.911.810.300 |
6 | KAB. ACEH BARAT | 732 | 1.002.087.800 |
7 | KAB. ACEH SELATAN | 1.263 | 1.234.602.400 |
8 | KAB. ACEH TENGAH | 1.019 | 5.693.139.100 |
9 | KAB. ACEH TENGGARA | 418 | 5.176.039.500 |
10 | KOTA SABANG | 351 | 615.895.300 |
11 | KAB. BIREUEN | 2.230 | 3.094.957.320 |
12 | KAB. SIMEULUE | 351 | 14.429.442.400 |
13 | KAB. ACEH SINGKIL | 580 | 722.999.300 |
14 | KAB. NAGAN RAYA | 776 | 12.677.141.300 |
15 | KOTA LHOKSEUMAWE | 3.019 | 11.279.524.300 |
16 | KAB. ACEH TAMIANG | 630 | 720.799.800 |
17 | KOTA LANGSA | 1.451 | 9.765.469.700 |
18 | KAB. ACEH JAYA | 179 | 2.424.606.250 |
19 | KAB. ACEH BARAT DAYA | 979 | 6.407.582.600 |
20 | KAB. GAYO LUES | 308 | 2.686.193.653 |
21 | KAB. BENER MERIAH | 721 | 2.101.991.900 |
22 | KAB. PIDIE JAYA | 450 | 9.489.203.000 |
23 | KOTA SUBULUSSALAM | 257 | 3.243.137.100 |
Total | 22.589 | 129.969.978.623 |
Menurut Dirlantas, ada beberapa jenis keringanan pajak yang diberikan pada masa pemutihan kali ini,
1. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Kriteria keringanan pembebasan denda PKB yang diberikan, bagi Wajib Pajak (WP) yang telat melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotornya, di masa pemutihan ini akan dibebaskan dari denda keterlambatan. Sedangkan bagi WP yang menunggak pajak lebih dari 5 tahun, cukup membayar pokok pajak selama 4 tahun saja tanpa dikenakan dendanya.
2. Pembebasan Bea Balik Nama (BBNKB)
Pemerintah Aceh juga memberikan pembebasan BBNKB pada masa pemutihan kali ini. Keringanan ini berlaku bagi WP yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor atas pembelian bekas/seken, hibah atau waris, hingga mutasi dari dalam atau luar provinsi Aceh.
3. Pembebasan Pajak Progresif
Jenis keringanan lain yang diberikan oleh Pemerintah Aceh di program pemutihan kali ini yaitu pembebasan pajak progresif. Selama program pemutihan ini berjalan, masyarakat atau WP bisa mendapat pembebasan pengenaan pajak progresif kendaraannya yang telah jatuh tempo atau memiliki tunggakan pajak. Namun keringanan ini hanya berlaku bagi WP dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang punya lebih dari satu kendaraan.
Baca : KABAR GEMBIRA! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Diperpanjang, Catat Ini Batas Akhir
Syarat dan cara mengurus pemutihan
Untuk syarat mengurus pemutihan kenderaan ini, warga dapat mendatangi samsat di kabupaten/kota masing-masing
Perpanjangan Pajak Tahunan
Bagi WP yang ingin melakukan perpanjangan pajak tahunan harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan:
– STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) asli
– KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK), dan
– nomor HP
2. Perpanjangan STNK
Bagi WP yang ingin melakukan perpanjangan STNK juga harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan:
– STNK dan TBPKP asli
– KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK)
– Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
– hasil cek fisik rangka motor
– nomor HP
3. Mutasi masuk dari luar dan dalam provinsi
Bagi WP yang ingin melakukan mutasi kepemilikan kendaraan dari luar dan dalam provinsi harus mengisi formulir permohonan.WP juga harus melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, relaksasi yang diberikan pada program ini hanya berlaku untuk pajak PKB dan BBNKB 2. Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas STNK, TNKB, BPKB dan lain-lain tetap dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk mengetahui info lebih lanjut warga terkaiat program pemutihan ini Dirlantas mempersilahkan warga mengnjungi samsat terdekat,” demikian Dirlantas Polda Aceh, Kombes Dicky Sondani (*)