dirlantas aceh

Sudah 22 Ribu Kenderaan Manfaatkan Program Pemutihan di Aceh

ACEHSATU.COM [ BANDA ACEH – Dua bulan lebih sejak di buka program pemutihan kenderaan oleh Pemerintah Aceh, sudah 22.589 unit kenderaan yang memanfaatkan program ini, dengan pemasukan pendapatan asli daerah mencapai Rp 129.969.978.623. Dirlantas Polda Aceh, Kombes Dicky Sonadani SIK MH kepada acehsatu.com, Selasa (8/2/2022) mengatakan, daerah yang terbanyak memanfaatkan program pemutihan ini, Kota Lhokseumawe … Read more

ACEHSATU.COM [ BANDA ACEH – Dua bulan lebih sejak di buka program pemutihan kenderaan oleh Pemerintah Aceh, sudah 22.589 unit kenderaan yang memanfaatkan program ini, dengan pemasukan pendapatan asli daerah mencapai Rp 129.969.978.623.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Dicky Sonadani SIK MH kepada acehsatu.com, Selasa (8/2/2022) mengatakan, daerah yang terbanyak memanfaatkan program pemutihan ini, Kota Lhokseumawe dengan jumlah 3.019, di ikuti Kota Banda Aceh sebanyak 2.336 kenderaan dan Kabupaten Bireun sebanyak 2.230 kenderaan.

Sedangkan daerah yang masih minim memanfaatkan progra pemutihan ini yakni Kota Subulussalam baru 257 unit kenderaan dan Kabupaten Gayo Lues, baru 308 unit

Baca : Kabar Gembira! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Diperpanjang

Program pemutihan ini lanjut Dicky, mulai berlangsung  sejak 31 November tahun 2021 dan akan berakhir pada 31 maret 2022, untuk itu masih ada waktu bagi warga, sekitar dua bulan lagi untuk memanfaatkan program ini, melakukan pemutihan kenderaanya baik itu balik nama atas nama sendiri maupun menghidupkan pajak kembali bagi kenderaan yang mati pajaknya

Program pemutihan ini diadakan Pemerintah Aceh yang bertujuan meringankan beban keuangan masyarakat Aceh dimasa pandemi covid-19.

“Langkah ini diambil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum begitu baik di akhir tahun 2021 hingga awal tahun mendatang, karena imbas dari Covid-19,” ujar Dicky.

Pengguna jalan diminta patuhi protokol kesehatan menggunakan alat pelindung diri
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH saat membagikan masker kepada pengguna jalan di Simpang Lima, Banda Aceh, Senin (10/8/2020). | Foto for ACEHSATU.COM

Menurut Dicky selama dua bulan program pemutihan ini sudah memberikan pemasukan pendapatan daerah sebesar Rp 129.969.978.623 dengan jumlah kenderaan yang menafaatkan program ini sebanyak 22.589 unit kenderaan roa dua dan roda empat.

Berikut laporan dari sistem e-Samsat Aceh, pemanfaatan program  pemutihan PKB perode 30 November 2021 sampai 4 Februari 2022,” ujar Kambes Dicky

Berikut rinciannya:

NONAMAKENDARAAN PEMUTIHAN
UNITJUMLAH (Rupiah)
1KOTA BANDA ACEH2.3367.039.768.600
2KAB. ACEH BESAR1.47512.129.208.300
3KAB. PIDIE1.4135.373.208.400
4KAB. ACEH UTARA1.1008.751.170.300
5KAB. ACEH TIMUR5513.911.810.300
6KAB. ACEH BARAT7321.002.087.800
7KAB. ACEH SELATAN1.2631.234.602.400
8KAB. ACEH TENGAH1.0195.693.139.100
9KAB. ACEH TENGGARA4185.176.039.500
10KOTA SABANG351615.895.300
11KAB. BIREUEN2.2303.094.957.320
12KAB. SIMEULUE35114.429.442.400
13KAB. ACEH SINGKIL580722.999.300
14KAB. NAGAN RAYA77612.677.141.300
15KOTA LHOKSEUMAWE3.01911.279.524.300
16KAB. ACEH TAMIANG630720.799.800
17KOTA LANGSA1.4519.765.469.700
18KAB. ACEH JAYA1792.424.606.250
19KAB. ACEH BARAT DAYA9796.407.582.600
20KAB. GAYO LUES3082.686.193.653
21KAB. BENER MERIAH7212.101.991.900
22KAB. PIDIE JAYA4509.489.203.000
23KOTA SUBULUSSALAM2573.243.137.100
Total22.589129.969.978.623

Menurut Dirlantas, ada beberapa jenis keringanan pajak yang diberikan pada masa pemutihan kali ini,

1. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Kriteria keringanan pembebasan denda PKB yang diberikan, bagi Wajib Pajak (WP) yang telat melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotornya, di masa pemutihan ini akan dibebaskan dari denda keterlambatan. Sedangkan bagi WP yang menunggak pajak lebih dari 5 tahun, cukup membayar pokok pajak selama 4 tahun saja tanpa dikenakan dendanya.

2. Pembebasan Bea Balik Nama (BBNKB)

Pemerintah Aceh juga memberikan pembebasan BBNKB pada masa pemutihan kali ini. Keringanan ini berlaku bagi WP yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor atas pembelian bekas/seken, hibah atau waris, hingga mutasi dari dalam atau luar provinsi Aceh.

3. Pembebasan Pajak Progresif

Jenis keringanan lain yang diberikan oleh Pemerintah Aceh di program pemutihan kali ini yaitu pembebasan pajak progresif. Selama program pemutihan ini berjalan, masyarakat atau WP bisa mendapat pembebasan pengenaan pajak progresif kendaraannya yang telah jatuh tempo atau memiliki tunggakan pajak. Namun keringanan ini hanya berlaku bagi WP dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang punya lebih dari satu kendaraan.

Baca : KABAR GEMBIRA! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Diperpanjang, Catat Ini Batas Akhir

Surat Antigen Kadaluwarsa
Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengecek surat antigen penumpang di pos perbatasan Aceh-Sumatera Utara, di Aceh Tamiang, Sabtu (22/5/2021). Antara Aceh/Dede Harison

Syarat dan cara mengurus pemutihan

Untuk syarat mengurus pemutihan kenderaan ini, warga dapat mendatangi samsat di kabupaten/kota masing-masing

Perpanjangan Pajak Tahunan

Bagi WP yang ingin melakukan perpanjangan pajak tahunan harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan:

– STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) asli

– KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK), dan

– nomor HP

2. Perpanjangan STNK

Bagi WP yang ingin melakukan perpanjangan STNK juga harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan:

– STNK dan TBPKP asli

– KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK)

– Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli

– hasil cek fisik rangka motor

– nomor HP

3. Mutasi masuk dari luar dan dalam provinsi

Bagi WP yang ingin melakukan mutasi kepemilikan kendaraan dari luar dan dalam provinsi harus mengisi formulir permohonan.WP juga harus melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi tambahan, relaksasi yang diberikan pada program ini hanya berlaku untuk pajak PKB dan BBNKB 2. Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas STNK, TNKB, BPKB dan lain-lain tetap dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk mengetahui info lebih lanjut warga terkaiat program pemutihan ini Dirlantas mempersilahkan warga mengnjungi samsat terdekat,” demikian Dirlantas Polda Aceh, Kombes Dicky Sondani (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.