ACEHSATU.COM | JAKARTA – Mayjen (Purn) Soenarko memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal pada Mei 2019 yang dibawa seseorang dari Aceh. Penyidik mencecar Soenarko dengan 28 pertanyaan.
“Pertanyaan yang diberikan oleh penyidik sebanyak 28 pertanyaan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono melalui pesan singkat, Selasa (20/10/2020).
Awi menuturkan Soenarko bersifat kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap mantan Danjen Kopassus itu berlangsung selama delapan jam lebih.
“Sudah selesai dari 10.00-18.30 WIB. Dan beliau kooperatif,” tuturnya.
Sementara itu, pengacara Soenarko, Fery Firman Nurwahyu, menyampaikan pemeriksaan yang berlangsung hari ini merupakan pemeriksaan tambahan atas perkara tahun lalu.
Beberapa pertanyaan yang digali salah satunya soal keterkaitan seseorang di Aceh yang membawa senpi ilegal ke Jakarta.
“Tadi itu pemeriksaan ada pemeriksaan tambahan dari perkara tahun lalu. Jadi ada beberapa hal yang memang coba digali yang ada kaitannya dengan seseorang yang ada di Aceh yang membawa senjata ke Jakarta,” kata Fery usai mendampingi Soenarko di Mabes Polri.
Fery menuturkan penyidik juga mengkonfirmasi beberapa hal terkait dugaan penyelundupan senpi tersebut. Dari jenis senjata hingga peran seseorang dalam kasus tersebut.
“Dari berita acara itu, dikonfirmasi ke pak Soenarko apa benar ini, benar itu, apa yang mau diluruskan. Misalnya penyeludupan jenis senjata kita luruskan. Saya nggak bisa jelaskan secara detail tapi nanti apabila memang perkara ini entah lanjut atau dihentikan saya baru bisa sampaikan,” tuturnya.
“Jadi misalkan kayak jenis senjata, apakah jenis senjata seperti A, oh bukan A ini B, Pak. Terus juga peran seseorang kita jelaskan kita klarifikasi semuanya,” lanjutnya.
Lebih lanjut Fery menyimpulkan bahwa ada dugaan pihak tertentu yang berusaha menyudutkan kliennya dalam kasus tersebut. Dugaan tersebut didapatnya berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam satu tahun terakhir.
“Yang jelas bahwa ada kesimpulan yang bisa saya sampaikan dalam perkara pak Soenarko ini, yang jelas patut diduga tanpa bermaksud kita mendahului fakta hukum tapi yang jelas dari fakta-fakta yang kita dapatkan dalam setahun terakhir ini bahwa peristiwa itu memang yang ditujukan kepada Pak Soenarko dan itu suatu rekayasa yang dibuat untuk menyudutkan Pak Soenarko,” imbuhnya.
Kasus yang menjerat Soenarko terjadi pada Mei 2019. Senpi ilegal diduga akan diselundupkan ke kerusuhan 22 Mei 2019 meski telah dibantah pihak terkait.
Setelah ditahan di Rutan Guntur sejak 20 Mei 2019, Soenarko kemudian bebas dari rutan pada Jumat (21/6/2019). Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyatakan ingin penahanan eks Danjen Kopassus itu ditangguhkan. (*)