Soal Zat yang Ditemukan dalam Lambung Jasad Hakim Jamaluddin, Ini Penjelasan Ahli

Prof Aznan Lelo, ahli farmakologi, dari Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU), dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin.

ACEHSATU.COM – Prof Aznan Lelo, ahli farmakologi, dari Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU), dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin. Dalam persidangan, Aznan menjelaskan soal zat yang ditemukan dalam jasad hakim Jamaluddin.

Hakim awalnya bertanya soal farmakologi kepada Prof Aznan dan kaitannya dengan perkara ini. Prof Aznan kemudian menjelaskan farmakologi merupakan ilmu yang mengkaji soal suatu obat bekerja pada tubuh manusia.

“Farmakologi adalah mengkaji bagaimana suatu obat itu bekerja pada tubuh manusia,” kata Aznan saat menjadi saksi untuk terdakwa Zuraida Hanum, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi di PN Medan, seperti dilansir detikcom, Rabu (13/5/2020).

“Semua bahan kimia yang masuk ke dalam tubuh manusia,” sambungnya.

Hakim kemudian menanyakan soal waktu untuk mengetahui ada tidaknya suatu zat yang masuk ke tubuh. Menurut Aznan, rentang waktu suatu zat bisa diketahui ada di dalam tubuh ditentukan bagaimana cara zat tersebut masuk. Dia mengatakan jika obat sudah sampai ke lambung, maka setelah dua jam obat teresebut tidak akan ada lagi di lambung.

“Kalau masuk suatu obat sampai ke lambung, setelah dua jam obat itu sudah tidak ada lagi di lambung. Jadi kalau masih ada di lambung, berarti obat itu belum sampai dua jam,” ujar Aznan.

Aznan menyebut dirinya diberikan data dari pihak kepolisian soal kandungan zat dalam tubuh Jamaluddin. Menurutnya, ada kafein yang ditemukan dalam lambung dan urine almarhum.

“Pada kami diserahkan data-data dari pihak Kepolisian. Ada nama obat dan keterangan, bahwa di cairan lambung ditemukan cairan kafein dan di cairan urine ditemukan kafein,” ucapnya.

Aznan pun menyebut, berdasarkan pemeriksaan cairan di lambung itu, dipastikan hakim Jamaluddin tewas bukan karena obat-obatan tertentu. Dia mengatakan obat-obatan yang ditemukan di lambung Jamaluddin merupakan obat batuk dan vitamin.

“Obat tidak menjadi penyebab kematian (Jamaluddin),” ujar Aznan.

“Secara keilmuan obat itu obat apa? Dari segi farmakologi, tipis kemungkinan menyebabkan korban meninggal dunia?” tanya hakim.

“Ada obat batuk, ada obat vitamin, antiflu. Benar,” jawab Aznan.

Dia mengatakan, berdasarkan data yang diberikan polisi, keberadaan cairan di tubuh Jamaluddin itu memunculkan kemungkinan Jamaluddin meninggal kurang dari dua jam sebelum mayat diperiksa.

“Dari penelitian saudara, korban itu meninggal berapa jam sebelum mayat itu diperiksa?” tanya hakim.

“Kurang dari dua jam,” sebut Aznan.

“Apakah ada range nya?” tanya hakim.

“Nggak. Dari keterangan yang diberikan kepada saya, karena masih ditemukan cairan di dalam lambung, berarti masih kurang dari dua jam,” ujar Aznan.

Dalam sidang dakwaan, disebut pembunuhan Jamaluddin terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (29/11/2019). Jasad Jamaluddin kemudian dibawa dari rumahnya dan dibuang bersama mobil ke perkebunan sawit sekitar pukul 06.00 WIB.

Selain itu, dalam persidangan sebelumnya ada keterangan soal mayat dievakuasi sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah itu, mayat dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.