ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Menyinggung soal DPRA yang mencurigai Pemerintah Aceh dengan dalih tidak memberikan dokumen DPA-SKPA tahun anggaran 2020 ke pihak DPRA.
Ketua PW Gerakan Pemuda Ka’bah Aceh, Syarif Hidayatullah, S.E dalam pernyataan tertulis kepada ACEHSATU.COM Jumat (21/2/2020) mengatakan hendaknya DPRA minta ke Komisi Informasi Aceh.
Bahkan undang-undang tentang Informasi Publik memberikan hak kepada setiap elemen untuk mengaksesnya.
DPA-SKPA itu harus dibahas bersama.
Jika DPRA menyatakan pemerintah Aceh menutup-nutupi, kemudian bagaimana bisa DPRA menyetujui hal-hal yang belum diketahui sebelumnya tanpa ada dokumen data tersebut sebagai bahan pembahasan.
Dikatakan, pembahasan anggaran 2020 kan dibahas antara Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRA.
“Lalu kenapa mengatakan tidak diberi dokumen DPA-SKPA? proses pembahasannya sampai disetujui bersama bagaimana kok bisa tanpa ada data,” katanya.
“Kami rasa KIA juga punya peran penting soal keterbukaan informasi publik tentunya ini solusi yang tepat untuk DPRA,” sebut Syarif.
Pihaknya berharap DPRA harus benar-benar mengerti soal ini sebab jika tidak pasti akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan baru yang tidak penting dan ini sangat tidak menguntungkan untuk pembagunan Aceh ke depannya. (*)