ACEHSATU.COM, BANDA ACEH – Pakar Ekonomi Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh Dr Zaki Fuad Chalil menyatakan apabila dalam proses konversi bank ke sistem Syariah terjadi ketidaknyamanan nasabah maka perlu dimaklumi karena ini terkait dengan teknologi.
“Penyesuaian ini tentu membutuhkan waktu agar jangan sampai ada kesalahan kemudian hari, disaat beroperasinya bank-bank setelah selesainya konversi ke Syariah,” kata Zaki, seperti dikutip Antara.
Hal itu disampaikan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry Banda Aceh itu menanggapi isu ketidaknyamanan nasabah dalam proses konversi bank ke sistem Syariah di daerah Tanah Rencong.
Dia menjelaskan setiap pihak harus menghargai proses yang sedang berlangsung. Kata Zaki, ibarat bayi yang baru lahir, maka untuk menjadi seorang yang dewasa tentu membutuhkan waktu.
Apalagi dalam hal ini, lanjut dia, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Syariah Nasional (DSN) sebagai trilogi lembaga yang paling bertanggungjawab dalam persoalan tersebut sudah sangat merestuinya, karena mereka paham ini berkaitan dengan Lex spesialis Aceh.
“Kita bangga karena mereka LKS Nasional taat dan bersegera menindaklanjuti perintah Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Itu sangat bagus. Padahal masih tersisa waktu satu tahun lebih. Akan tetapi mereka mempercepat proses adaptasi ini untuk nasabahnya,” ujarnya.
Artinya, menurut Zaki, apabila warga ingin komplain, maka sebaiknya dilakukan setelah 4 Januari 2022 mendatang, yang merupakan batas akhir pemberlakuan ketaatan kepada qanun LKS. Kata dia, beberapa bank nasional itu adalah bank besar yang nasabahnya jutaan orang di Aceh, sedangkan proses peralihan aset sudah tuntas mereka lakukan.
“Saya pernah bertanya ke kepala BRI Syariah saat sowan ke FEBI setelah pelantikannya. Saat memberi kuliah umum di FEBI beliau mengatakan bahwa proses peralihan ini sudah mencapai 95 persen. Jadi kenapa ada pihak-pihak yang seolah-olah irrasional menilai pekerjaan orang atau suatu lembaganya,” kata Zaki.
Penulis buku “Pemerataan Distribusi Kekayaan Dalam Ekonomi Islam” itu melanjutkan kita dapat membaca dari tangline BRI misalnya melayani seluruh rakyat Indonesia. Mereka punya kantor pusat di ibu kota hingga ke desa yang dapat melayani nasabah.
Kita sebagai masyarakat Aceh yang menjalankan syariat Islam mesti menghargai proses yang sedang berjalan. Mari kita bersinergi untuk sama-sama mencari keridhaan Allah. Hendaknya jangan sampai ada pihak-pihak yang memecah belah kita dalam proses pelaksanaan syariat Islam di Aceh, kata Zaki lagi. (*)