Soal e-KTP Djoko Tjandra Bakal Diadukan ke Ombudsman, Ini Kata Dukcapil Jakarta Selatan

Sudin Dukcapil Jaksel mengaku tak masalah dengan rencana tersebut.

ACEHSATU.COM – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mengadukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta ke Ombudsman RI terkait pembuatan KTP elektronik (e-KTP) Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra. Sudin Dukcapil Jaksel mengaku tak masalah dengan rencana tersebut.

“Ya kan kalau bicara mau dilaporkan masa kita melarang yang mau melaporkan, iya kan masa saya harus mencegah orang yang mau melaporkan Dukcapil? Biarkan saja air mengalir, ya nggak ada masalah,” ujar Abdul, seperti dilansir detikcom, Senin (6/7/2020).

Abdul pun menyerahkan kepada Ombudsman untuk menilai apakah terjadi maladministrasi atau tidak dalam proses pembuatan e-KTP Djoko Tjandra. Pihaknya mengaku tak masalah apabila dilaporkan ke Ombudsman.

“Kan Ombudsman akan melihat apakah ada unsur-unsur maladministrasi yang dilakukan Dukcapil, menurut pandangan Ombudsman kan gitu. Ya kalau kita ikuti saja namanya dilaporin, itu kan risiko. Kita layani orang baik juag kadang-kadang jadi jelek, ya layanin orang jelek apalagi,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, urusan pembuatan e-KTP Djoko Tjandra berujung sengkarut. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pun akan mengadukan Dukcapil DKI Jakarta ke Ombudsman RI.

“Atas dasar sengkarut sistem kependudukan yang menjadikan Joko S Tjandra dapat merekam data dan memperoleh KTP elektronik maka Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta akan diadukan ke Ombudsman pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2020 bersamaan aduan terhadap Dirjen Imigrasi atas lolosnya Joko S Tjandra keluar-masuk Indonesia,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (6/7).

Sengkarut yang dimaksud Boyamin lantaran diketahui sebelumnya Djoko Tjandra datang sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020 untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara yang membelitnya. Untuk mengajukan PK, Djoko Tjandra memang harus datang secara fisik serta melampirkan identitas e-KTP.

Setelah ditelusuri, dia telah melampirkan salinan KTP tertanggal 8 Juni 2020, yaitu di hari yang sama dengan Djoko Tjandra mengajukan PK. Boyamin menduga Djoko Tjandra melakukan rekam data pada tanggal itu dan e-KTP miliknya langsung dicetak pada saat yang sama. Di sisi lain Boyamin menyebut seharusnya Djoko Tjandra tidak bisa mendapatkan e-KTP karena data dirinya nonaktif.

“Joko Soegiarto Tjandra karena di luar negeri hingga Mei 2020 dan tidak melakukan rekam data KTP elektronik maka sesuai ketentuan datanya nonaktif sejak 31 Desember 2018,” ujar Boyamin.

“Semestinya Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI dikarenakan telah menjadi Warga Negara lain Papua Nugini dalam bentuk memiliki paspor Negara Papua Nugini,” imbuhnya.

Dia juga merujuk adanya data diri yang berbeda yaitu tahun lahir Djoko Tjandra pada e-KTP baru tahun 1951, sedangkan di dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis 1950. Dari situ, menurut Boyamin, pengajuan PK saat ini seharusnya dihentikan prosesnya oleh PN Jaksel.

“Atas dasar KTP WNI tidak sah dan perbedaan tahun lahir KTP baru 1951 dengan dokumen lama di Pengadilan tahun lahir 1950 maka semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Joko Tjandra,” kata Boyamin. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.