Berita Lainnya

Hukum

Politik

Sekjen PNA
Sekjen Partai Nanggroe Aceh (PNA) Miswar Fuadi. Foto Dok Antara

ACEHSATU.COM [ BANDA ACEH – Konflik internal dualisme kepemimpinan ditubuh Partai Nangggroe Aceh (PNA) yang terjadi dua tahun lalu, kini selesai sudah dengan keluarnya surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI  Aceh yang  tidak dapat mengesahkan kepengurusan PNA versi Kongres Luar Biasa (KLB).

Pasca itu, DPP PNA dibawah kepemimpinan Ketua Umum DPP PNA, Irwandi Yusuf dan Sekjend partai, Miswar Fuadi melakukan perombakan pengurus DPP PNA dan SK pengesahan perombakan pengurus ini juga telah disahkan Menkumham Aceh dan telah diterima DPP PNA pada 29 Desember 2021.

Sekjen DPP PNA Miswar Fuadi kepada wartawan, Rabu (26/1/2022) mengatakan, dengan di sahkannya perubahan pengurus DPP PNA dibawah komando Irwandi Yusuf maka gesekan internal partai yang belakangan terjadi dan mencuat ke publik saat ini telah selesai tuntas karena DPP PNA tanggal 29 Desember 2021 telah menerima SK Kemenkumham tentang pengesahan perubahan susunan pengurus PNA.

“Ketua umum partai PNA masih dijabat Irwandi Yusuf dan Miswar sebagai Sekjen,” ujar Miswar.

Lanjut Miswar, dalam SK kepengurusan baru, ditegaskan Kantor DPP PNA terletak di Lambhuk, Banda Aceh, tidak ada kantor lain selain di lokasi tersebut.

Baca : Kemenkumham Tolak Sahkan PNA Versi KLB

PNA Tetapkan Sayuti
Sayuti Abubakar dan Irwandi Yusuf. Foto HO/ACEHSATU.com

Selain itu, dalam perombakan pengurus baru PNA, kini ada sejumlah wajah baru yang mengisi beberapa jabatan. Ketua harian kini dijabat Syakya yang menggantikan Samsul Bahri alias Tiyong. Ketua II dijabat Yazir Akramullah menggantikan M Rizal Falevi Kirani. Tiyong dan Falevi adalah pengurus PNA versi KLB.

“Setelah melewati masa-masa krisis dan dinamika internal di PNA, saat ini kami menyampaikan bahwa PNA sudah solid dan kami sudah kembali memfokuskan kerja-kerja untuk kerakyatan dan kemasyarakatan,” tegas Miswar

“Jadi konflik internal di PNA itu mulai hari ini tidak ada lagi. Tidak ada istilah dualisme,” lanjut Miswar.

Sanksi Partai

Yazir mengatakan, PNA bakal memberikan sanksi ke pada kader yang tidak mau mengikuti struktur sekarang serta tidak mau ikut konstitusi. Pemberian sanksi disebut tidak berkaitan dengan KLB.

Baca : PNA Kubu Irwandi Gelar Pleno Pergantian Pengurus, Akan Ada PAW Anggota DPR

“Setelah SK ini keluar tidak ada dosa kader. Sanksi terhadap kader bukan karena KLB tapi bila tidak mau tunduk dan patuh terhadap PNA,” kata Yazir.

Dia menyebutkan, DPP PNA pernah mengeluarkan SP1 untuk sejumlah kader termasuk anggota DPR Aceh dari partai tersebut. Sanksi diberikan karena mereka disebut tidak mengikuti instruksi partai.

“Tiyong dan Falevi masih anggota PNA tapi tidak lagi pengurus,” ujar Yazir

Kemenkumham Tolak Versi KLB

Sebelumnya, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menyatakan tidak dapat mengesahkan kepengurusan Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi kongres luar biasa (KLB) yang digelar di Bireuen. KLB dianggap tak sesuai dengan AD/ART.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengatakan pihaknya telah melakukan penelitian dan verifikasi dokumen permohonan DPP PNA versi KLB nomor: 455/DPP-PNA/IX/2019 tanggal 23 September 2019 perihal permohonan pengesahan perubahan AD/ART dan Kepengurusan PNA. Permohonan itu ditandatangani oleh Samsul Bahri dan Miswar Fuady.

“Hasil verifikasi dokumen disimpulkan tidak dapat disahkan hasil KLB tersebut karena tidak sesuai dengan AD/ART PNA yang disahkan sebelumnya dengan SK Kakanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1.305.AH.11.01 tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART, nama, lambang, dan Kepengurusan Partai Nasional Aceh menjadi Partai Nanggroe Aceh,” kata Meurah saat dimintai konfirmasi, Rabu (8/12/2021).

Meurah mengatakan hasil verifikasi telah disampaikan ke staf sekretariat DPP PNA pada Selasa (7/12). Beberapa hal yang disebut tidak sesuai dengan AD/ART PNA, yakni KLB tersebut tidak sesuai dengan Pasal 57 ayat (3) tentang peserta KLB.

Berita Lainnya

Hukum

Politik