Jumat, 13 Desember 2019
Acehsatu.com
  • Home
  • Politik
  • Ekbis
  • Komunitas
    • Edukasi
    • Lingkungan Hidup
    • Teknologi
    • Seremonial
  • Opini
  • Gaya Hidup
    • Budaya dan Seni
    • Cerpen
    • Potret
    • Sosok
    • Hiburan
  • Wisata
    • Religi
    • Destinasi
    • Kuliner
    • Ticketing
  • Otomotif
  • ONTV
    • Breaking News
    • Dialog Naggroe
    • Jendela Nanggroe
    • Rakan Shoot
  • Acehnesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Politik
  • Ekbis
  • Komunitas
    • Edukasi
    • Lingkungan Hidup
    • Teknologi
    • Seremonial
  • Opini
  • Gaya Hidup
    • Budaya dan Seni
    • Cerpen
    • Potret
    • Sosok
    • Hiburan
  • Wisata
    • Religi
    • Destinasi
    • Kuliner
    • Ticketing
  • Otomotif
  • ONTV
    • Breaking News
    • Dialog Naggroe
    • Jendela Nanggroe
    • Rakan Shoot
  • Acehnesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Acehsatu.com
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Nasional

Sisca Dewi Gugat Petinggi Polri Rp 23 Miliar!

Mantan politikus Partai Hanura sekaligus artis Sisca Dewi Hermawati dihukum 4 tahun penjara karena memeras petinggi Polri. Selain itu, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan aset Sisca Dewi yang dibeli dari uang petinggi Polri itu dikembalikan. Sisca Dewi tidak terima dan melawan.

detik.com detik.com
2 Desember 2019
di Nasional
Sisca Dewi (detikcom)

Sisca Dewi (detikcom)

ACEHSATU.COM- Mantan politikus Partai Hanura sekaligus artis Sisca Dewi Hermawati dihukum 4 tahun penjara karena memeras petinggi Polri. Selain itu, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan aset Sisca Dewi yang dibeli dari uang petinggi Polri itu dikembalikan. Sisca Dewi tidak terima dan melawan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Senin (2/12/2019), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 827/Pdt.G/2019/PN.Jkt. Sel, Sisca Dewi memohon agar majelis hakim menyatakan rumah megah di Jalan Lamandau III No. 13 RT.001/RW.07 Blok C/I Kelurahan Keramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan adalah miliknya. Rumah itu diminta dikembalikan kepadanya.

“Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat senilai Rp 13 miliar dan kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 10 miliar,” demikian bunyi petitum Sisca.

Sisca meminta majelis hakim menaruh sita jaminan di atas rumah itu. Selain itu menghukum di petinggi Polri membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp 1 juta/hari.

“Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet banding maupun kasasi,” ujar Sisca yang menyerahkan kuasa kepada Achmad Kholidin.

Sebagaimana diketahui, Sisca Dewi awalnya dekat dengan si petinggi Polri namun hubungan itu merenggang. Belakangan terungkap Sisca Dewi memeras petinggi Polri itu berkali-kali.

Si Petinggi Polri tidak terima dan mempidanakan Sisca Dewi. Pengadilan menyatakan Sisca Dewi memeras dan akhirnya dihukum. Berdasarkan putusan kasasi, Sisca Dewi harus mendekam selama 4 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Sumber: detik.com
Berita selanjutnya
Anne Avantie (Foto: Daniel Ngantung/Wolipop)

Ini Reaksi Anne Avantie Soal Agnez Mo Sebut Tak Punya Darah Indonesia

Diskusi tentang Berita Ini

  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Foto: Instagram

Begini Aksi Mellya Juniarti ‘Sadap’ WhatsApp Ungkap Obrolan Mesra UAS dan TN

12 Desember 2019
Foto: Ari Saputra

Versi Mellya Tentang Chat Mesra Ustaz Abdul Somad dengan Wanita Lain, Begini Ceritanya

11 Desember 2019
Ariel Tatum. Foto: Dok. Instagram

Artis Ini Pernah Nembak Cowok dan Ditolak, Siapa?

11 Desember 2019
Imum Mukim Lutueng Sulaiman SE. Foto Pribadi

Sosok Mukim Mane, Tokoh Adat Lutueng yang Sukses Perjuangkan Konservasi Hutan

0

BREAKING NEWS: Kabar Duka, Prof Muslim Ibrahim Ketua MPU Aceh Tutup Usia

0

FDKP Fasilitasi Pertemuan Para Pihak untuk Mendukung Kesepakatan Adat Mukim

0
Jusuf Kall. Foto detik.com/Istimewa

JK Kritik Nadiem: “Jangan Jadi Bangsa Lembek Hanya karena Ingin Populer”

13 Desember 2019
Nadiem Makarim (Foto: Lamhot Aritonang-detikcom)

Mendikbud: Sekolah Wajib Publikasi Inovasi Penilaian Siswa ke Medsos

13 Desember 2019
Foto: Dok. Instagram

Sama-sama Gagal Bina Rumah Tangga, Ini Sosok Richard Kevin di Mata Keluarga Cut Tari Berdarah Aceh

13 Desember 2019
Acehsatu.com

Leading NEWS Source for Aceh and Region.

PT Aceh Satu Media

  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Media Sosial

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Politik
  • Ekbis
  • Komunitas
    • Edukasi
    • Lingkungan Hidup
    • Teknologi
    • Seremonial
  • Opini
  • Gaya Hidup
    • Budaya dan Seni
    • Cerpen
    • Potret
    • Sosok
    • Hiburan
  • Wisata
    • Religi
    • Destinasi
    • Kuliner
    • Ticketing
  • Otomotif
  • ONTV
    • Breaking News
    • Dialog Naggroe
    • Jendela Nanggroe
    • Rakan Shoot
  • Acehnesia

Leading NEWS Source for Aceh and Region.