ACEHSATU.COM | LHOKSUKON – Seorang pria paruh baya berinisial S (43) tak mampu berkutik di hadapan petugas kepolisian setelah kedapatan menyimpan 4 paket sabu dalam sebuah kotak rokok.
Dia ditangkap polisi di sebuah rumahnya di Gampong Matang Lunya Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Kamis (19/7/20202) kemudian lelaki itu diboyong ke Polres Aceh Utara.
Penangkapan bermula dari penggerebekan polisi di rumah tersebut.
Dari dalam kamar petugas menemukan 4 paket sabu seberat 3,3 gram tersimpan dalam dua kotak rokok kaleng berwarna merah yang diduga milik tersangka S.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto dalam keterangannya melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud yang dikutip ACESATU.COM, Sabtu (11/7/2020), mengatakan penangkapan terhadap S dilakukan berkat Informasi masyarakat yang resah terkait peredaran Narkoba.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di rutan Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP M Daud. (*)