ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Sidang perdana atas gugatan terhadap Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) bersama tiga tergugat lainnya tidak hadir.
Dalam sidang pertama kasus gugatan ganti kerugian terhadap salah seorang mahasiswa alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEBI), Harry Zulyan Maulana sejumlah Rp 1,6 miliar.
Baca Juga: Mahasiswa Ekonomi USK Gugat Rektor ke Pengadilan Negeri Banda Aceh Rp.1,6 Miliar
Keempat tergugat tersebut yaitu Rektor USK Prof Marwan, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Agussabti, Rahmat Lubis selaku Kepala Biro akademik USK dan Dekan FEBI Prof Faisal.
Kuasa Hukum Harry Zulyan Maulana, Said Irfan mengaku kecewa atas ketidak hadiran para tergugat, karena dia berharap pihak USK dapat hadir untuk menjelaskan pertanyaan penggugat.
“Pada hari persidangan pertama ini jadwal yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh yakni pukul 09.00 WIB s/d selesai, klien kami Harry Zulyan Maulana di sini sangat kooperatif dan menyambut baik persidangan perdana yang digelar Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Harry Zulyan Maulana hadir tepat waktu dan sangat berharap pihak USK dapat hadir untuk bisa menjelaskan pertanyaan penggugat,” ucapnya Said Irfan, Kamis (29/9/2022).
Padahal berdasarkan Pasal 149 ayat (1) R.Bg./125 ayat (1) HIR, jika tergugat tidak hadir, Hakim bisa menjatuhkan putusan dengan menyatakan Gugatan penggugat dapat dikabulkan dengan Verstek (tanpa hadirnya Tergugat).
“Penggugat dalam hal ini mempunyai dugaan bahwa tergugat beritikad sangat buruk dan atau terkesan menyepelekan proses persidangan, dikarenakan waktu pemberitahuan sidang kurang lebih sudah 8 hari lamanya,” tutur Said.
“Kami selaku kuasa hukum berharap, pihak rektorat lebih bijak dan beretika dalam menghadapi jalan terakhir dengan upaya hukum ini agar dapat menjadi jalan keadilan terbaik bagi Penggugat dan Tergugat,” tutup Said.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Diduga telah melakukan mal adaminitrasi terhadap salah satu Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEBI) Universitas Syiah Kuala (USK), Harry Zulyan Maulana menggugat pimpinan kampus (Rektor) ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Kata Said, kliennya sudah 5 tahun kuliah di USK namun tidak terdata sebagai mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Sehingga pada saat menyelesaikan studi S1, pihaknya kampus menunda mengeluarkan ijazah kliennya.