https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Sidang Kasus Terorisme Munarman
Foto: Munarman. | Hasan Alhabshy/detikcom

ACEHSATU.COM | JAKARTA – Sidang Kasus Terorisme: Saksi Nilai Dampak Ceramah Munarman Bak Air Susu Ditetes Racun.

Sidang lanjutan kasus terorisme Munarman yang digelar secara tertutup, menghadirkan saksi dengan inisial Z.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jalan Sumarno, Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).

Saksi Z yang dihadirkan jaksa memberikan kesaksian tentang ceramah Murnarman yang dinilainya telah berdampak besar terhadap keluarganya.

Melansir detik.com, saksi Z menilai ceramah Munarman berdampak dahsyat bagi keluarganya. Dia mengibaratkan ceramah Munarman bak air susu ditetes racun.

Hal itu disampaikan saksi Z di persidangan lanjutan kasus terorisme Munarman yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jalan Sumarno, Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).

Saksi Z dihadirkan jaksa dalam kasus terdakwa terorisme Munarman.

Mulanya, Saksi Z menyebut keluarganya menjadi bulan-bulanan masyarakat karena dakwah yang disampaikan Munarman saat di Makassar.

Bahkan, kata saksi Z, hal itu masih ia rasakan walaupun keluarganya itu sudah meninggal.

“Ada tidak saya menyuruh baiat?” tanya Munarman.

“Eh!” respons saksi Z.

“Eh!” dibalas Munarman.

“Ana keluarga dari FPI, semenjak antum datang ke Makassar, keluarga ana jadi bulan-bulanan akibat dakwah-dakwah antum, sampai mereka mati. Ingat, antum cuman sendiri ditahan, ana, kakak saya sudah meninggal, sudah berapa orang!” tegas saksi Z.

“Terkait pemahaman Saudara,” kata Munarman.

“Bukan pemahaman saya, itu akibat taklim antum!” jawab saksi Z.

Saksi Z lalu memohon kepada majelis hakim untuk diberi kesempatan menjelaskan. Majelis hakim pun menyetujui.

“Tapi Yang Mulia, ana minta izin Yang Mulia, ana, saya juga harus menjelaskan supaya ini permasalahannya jelas. Jangan cuma bertanya yang inti-intinya saja yang bisa menyelamatkan dia. Mereka tidak mengetahui apa yang saya rasakan, Yang Mulia,” ujar saksi Z.

“Baik gitu ya, kalau pertanyaan dijawab, tunggu dulu jawabannya sampai selesai,” ujar hakim.

Belum sampai saksi menjelaskan, Munarman sudah melempar pertanyaan lagi. Munarman bertanya ke saksi Z soal berapa kali dirinya mengisi ceramah di pengajian.

Saksi Z mengatakan Munarman memang hanya sekali mengisi ceramah. Akan tetapi, kata saksi Z, ceramah Munarman berdampak dahsyat bagi keluarganya.

“Berapa kali saya mengisi taklim di pengajian?” tanya Munarman.

“Ana jawab ya,” kata saksi Z.

“Berapa kali?” tanya Munarman lagi.

“Antum sekali, tapi dampaknya itu dahsyat buat keluarga saya. Dampaknya itu lho ibarat susu yang diteteskan setetes racun itulah dampaknya,” kata saksi Z.

Dalam perkara ini Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman juga disebut jaksa telah berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi.

Jaksa mengatakan perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.

Adapun tempatnya adalah Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Perbuatan Munarman itu dilakukan dalam kurun 2015. Menurut jaksa, Munarman sekitar Juni 2014 melakukan baiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakar Al Baghdadi. Baiat itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat. (*)