Siap-siap!! Pemerintah Naikkan Kembali Iuran BPJS Meski Berlawanan dengan Putusan MA

ACEHSATU.COM, JAKARTA – Meski menuai kritik dari banyak pihak, namun kelihatannya tidak membuat langkah Presiden Joko Widodo surut untuk menaikkan kembali iuran BPJS pada bulan depan kendatipun saat ini rakyat Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19. Kenaikan iuran BPJS kali ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun … Read more

ACEHSATU.COM, JAKARTA – Meski menuai kritik dari banyak pihak, namun kelihatannya tidak membuat langkah Presiden Joko Widodo surut untuk menaikkan kembali iuran BPJS pada bulan depan kendatipun saat ini rakyat Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19.

Kenaikan iuran BPJS kali ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Jokowi pada Selasa (5/5/2020).

Publik menilai kebijakan Presiden Joko Widodo bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan kenaikan iuran tersebut pada akhir Februari 2020 lalu.

Kenaikan tarif mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang dan menyasar segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64/2020.

Namun Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Menurutnya, rakyat makin terbebani dengan kenaikan iuran tersebut di tengah kesulitan akibat pandemi virus corona.

Menanggapi kritikan tajam politisi muda Demokrat sekaligus putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, kenaikan iuran ini demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.

Tidak hanya AHY yang tidak setuju dengan kebijakan Jokowi soal kenaikan iuran BPJS ditengah kondisi sulit namun Anggota DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno justru menyebut kebijakan tersebut merupakan keputusan tidak terpuji yang diambil pemerintah.

Akan tetapi pemerintah memandang iuran yang dinaikkan hanya untuk kelas I dan II, walaupun kelas III juga ikut naik namun pemerintah masih memberikan subsidi sebesar Rp16.500 dari total iuran Rp42.000 sehingga kelas III masih tetap membayar Rp25.500 sebagaimana biasanya.

Sedangkan iuran baru yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS kelas I yaitu menjadi Rp150.000, yang sebelumnya Rp80.000 atau meningkat 54 persen. Untuk kelas II menjadi Rp100.000 yang sebelumnya Rp51.000 atau meningkat sebesar 51 persen. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.