Siap-siap Gaji ‘Menyusut’, PP Tapera Berlaku

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

ACEHSATU.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. PP ini diteken dan diundangkan pada 20 Mei 2020 lalu. Dengan terbitnya peraturan ini, maka Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bisa beroperasi secepatnya.

BP Tapera disiapkan untuk membiayai rumah subsidi bagi aparatur sipil negara (pegawai negeri sipil/PNS) dengan memotong gaji dan dimasukkan ke dalam iuran rumah subsidi tersebut. Berdasarkan Pasal 7 PP 25/2020 ini, BP Tapera tidak hanya mengelola dana PNS saja, melainkan bisa diakses oleh seluruh perusahaan.

Adapun pekerjaan yang diwajibkan menjadi peserta BP Tapera terdiri dari calon PNS, PNS, prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.

“Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri,” bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip detikcom, Selasa (2/6/2020).

Peserta Tapera dengan status pekerja, simpanannya ditanggung bersama oleh pemberi kerja (perusahaan) sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara peserta mandiri membayar sendiri kewajibannya.

Kewajiban pembayaran wajib dilakukan tanggal 10 setiap bulannya atau paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan Simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Jika peserta tidak membayar simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif. Status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran Simpanan.

Kepesertaan Tapera akan berakhir bagi pekerja yang pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, Peserta meninggal dunia atau Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Bagi yang sudah berakhir masa kepesertaannya bisa memperoleh pengembalian simpanannya beserta hasil pemupukannya yang bisa berupa deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain yang aman.

Meski begitu, pelaksanaan Tapera ini bakal diterapkan secara bertahap mulai 2021 mendatang. Tahap pertama di tahun 2021, kewajiban iuran Tapera akan berlaku untuk PNS, polisi dan tentara. Tahap kedua, kewajiban iuran berlaku untuk pegawai BUMN dan terakhir adalah peserta mandiri atau swasta. (*)

 

 

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.