Setelah Zaini Yusuf, Kejari Banda Aceh Tahan Bendahara Event Aceh Tsunami Cup

Penyimpangan anggaran AWSC 2017 ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,8 miliar lebih berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh
Setelah Zaini Yusuf, Kejari Banda Aceh Tahan Bendahara Event Aceh Tsunami Cup
Penyidik Kejari Banda Aceh saat menahan tersangka korupsi Aceh Tsunami Cup berinisial MZ, di Banda Aceh, Kamis (22/9/2022) (HO/Kejari Banda Aceh)

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Setelah Zaini Yusuf ditetapkan sebagai tersangka Korupsi Aceh Tsunami Cup, Kejari Banda Aceh melakukan penahanan terhadap bendahara pelaksanaan Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Aceh Tsunami Cup tahun 2017 berinisial MZ, Banda Aceh, Kamis, (22/09/2022). 

Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal mengatakan “Setelah penelitian pemeriksaan dan penelitian barang bukti pterhadap tersangka, MZ langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Rutan Kajhu selama 20 hari kedepan,”.

Muharizal mengatakan, MZ telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 September 2022, selanjutnya 16 September 2022 jaksa penyidik menyerahkan berkas tahap I ke JPU hingga akhirnya pada 19 September 2022 dinyatakan lengkap (P-21).

Baca juga: Jaksa Tahan Adik Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus Aceh Tsunami Cup

“Penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk Proses selanjutnya,” ujar Muharizal.

Muharizal juga menyampaikan, berdasarkan fakta penyidikan kegiatan AWSC 20017 atau Aceh Tsunami Cup terselenggara dengan dana yang bersumber dari APBA perubahan 2017 pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Aceh sebesar Rp3,8 miliar lebih. 

Kemudian, juga ada penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket sebesar Rp5,4 miliar. 

Muharizal menjelaskan, penerimaan dan pengeluaran dana untuk membiayai kegiatan AWSC 2017 tersebut tidak dilaksanakan berdasarkan standar baku pengelolaan keuangan negara.

Kemudian, tidak sesuai atau tidak didukung oleh bukti yang relevan, pengeluaran tidak memperhatikan usulan anggaran yang telah dibuatkan sebagaimana tujuan anggaran.

Bahkan, transaksi atau pembiayaannya tidak sesuai dengan prosedur baku dan lain sebagainya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Penyimpangan anggaran AWSC 2017 ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,8 miliar lebih berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh,” kata Muharizal.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan  UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Kejari Banda Aceh juga telah menetapkan pembina Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017 M Zaini Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada event sepak bola internasional tersebut. 

Kemudian, dua terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Moh Sa’adan (ketua panitia) dan Simon Batara Siahaan (konsultan) telah divonis PN Banda Aceh masing-masing 2 tahun penjara. Namun, Simon melakukan upaya hukum banding.