Setelah Dihakimi Warga, Pencuri Kotak Amal masjid Darul Makmur Banda Aceh Diserahkan ke Polisi

"Jadi aksi pelaku tertangkap saat hendak melakukan ketiga kalinya. Sebelumnya juga sudah dilakukan pada 3 dan 7 Agustus 2022,"
Warga menangkap pencuri kotak amal di Banda Aceh, begini kronologinya
Pelaku pencuri kotak amal masjid saat diamankan di Mapolresta Banda Aceh, di Banda Aceh, Selasa (16/8/2022) (HO/Humas Polresta Banda Aceh)

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Setelah dihakimi Warga, Pencuri kotak amal masjid Darul Makmur Banda Aceh diserahkan ke Polisi.

Sejumlah Warga mengamankan seorang pencuri kotak amal (celeng) di Masjid Darul Makmur kecamatan Lambaro Skep Kota Banda Aceh dan warga menyerahkan pencuri tersebut ke polisi setempat, Selasa (16/08/2022).

Menurut pengakuan warga percuri tersebut sangat meresahkan dan melakukan kejahatannya bukan hanya sekali melainkan sudah berulang kali.

“Pelaku SY (38) asal Kabupaten Bireuen, diamankan karena hendak mencuri kotak amal yang ketiga kali di masjid Darul Makmur Banda Aceh,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Muchtar Chalis, di Banda Aceh, Selasa.

AKP Muchtar menjelaskan, aksi ketiga pelaku ini diketahui warga yang saat itu sedang menyaksikan CCTV masjid setempat. Modusnya dengan pura-pura ingin melaksanakan shalat.

“Jadi aksi pelaku tertangkap saat hendak melakukan ketiga kalinya. Sebelumnya juga sudah dilakukan pada 3 dan 7 Agustus 2022,” ujar AKP Muchtar.

Selanjutnya AKP Muchtar Muctar juga mengatakan, sejak kejadian pertama petugas Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Darul Makmur telah melakukan pengecekan terhadap kotak amal yang diedarkan bagi jamaah, namun isinya telah kosong. 

Kemudian, setelah aksi kedua tanggal 7 Agustus 2022 petugas juga melakukan pengecekan terhadap kotak amal, namun juga sudah kosong.

“Setelah memeriksa CCTV, terlihat pelaku sedang memegang kotak amal dan menarik isinya dengan bantuan pinset. Saat itulah warga selalu memantau pergerakan pelaku,” kata AKP Muchtar. 

Selain itu AKP Muchtar juga menuturkan, setiap aksinya SY menguras dua kotak amal, dan dari tangan pelaku telah diamankan dua kotak amal masjid, satu buah pinset dan satu tas ransel merk polos warna abu-abu.

Saat tertangkap ditangkap, pelaku juga sempat dihakimi warga sehingga harus dibawa ke Biddokkes Polda Aceh untuk diperiksa kesehatannya.

“SY dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun,” demikian AKP Muchtar.

Untuk diketahui, SY sebelumnya juga pernah ditangkap oleh Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan kasus penadah sepeda motor (Pasal 480 KUHP) pada tahun 2015. Dan sempat menjalani kurungan penjara selama 1 tahun pada  2015 silam di LP Kelas II B Banda Aceh.