SERUAN BERSAMA MASYARAKAT ACEH DI MALAYSIA

TENTANG PEMULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) ASAL ACEH YANG TERKENA DAMPAK WABAH VIRUS CORONA (COVID-19) DI MALAYSIA BERDASARKAN AMANAH UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

SERUAN BERSAMA MASYARAKAT ACEH DI MALAYSIA

TENTANG PEMULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) ASAL ACEH YANG TERKENA DAMPAK WABAH VIRUS CORONA (COVID-19) DI MALAYSIA BERDASARKAN AMANAH UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Berkenaan dengan perkembangan terakhir musibah dan dampak wabah virus corona (Covid-19) yang dialami oleh para Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Aceh di Malaysia, maka kami masyarakat Aceh di Malaysia ingin menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh hal-hal berikut:

  1. Kondisi mayoritas PMI asal Aceh semakin memprihatinkan karena tidak cukupnya bahan makanan untuk dikonsumsi, tidak sanggup membayar sewa kamar atau sewa rumah yang sudah menunggak, dan belum bisa kembali bekerja seperti biasa karena ketatnya protokol yang ditetapkan oleh Pemerintah Malaysia dalam fase Perintah Kawalan Pergerakan Bersyarat (PKPB), yang sementara ini akan berlaku sampai 9 Juni 2020. Pasca PKPB pun, mayoritas PMI asal Aceh ini diperkirakan akan kesulitan untuk bisa kembali mendapatkan pekerjaan karena terbatasnya peluang kerja yang tersedia akibat dampak negatif Covid-19 terhadap perekonomian di Malaysia.

 

  1. Mengingat ketidakpastian tentang masa depan mereka di Malaysia, banyak PMI asal Aceh yang sudah menyuarakan keinginan mereka untuk dapat pulang ke Aceh. Jumlah PMI asal Aceh yang ingin pulang ini semakin bertambah dari hari ke hari. Mereka mendesak orang-orang tua dan tokoh-tokoh komunitas Aceh di Malaysia untuk melakukan sesuatu dan mencari solusi tentang keinginan mereka untuk pulang ke Aceh.

 

  1. Oleh karena itu, pada hari Kamis, 28 Mei 2020, perwakilan komunitas masyarakat Aceh di Malaysia yang terdiri dari berbagai kalangan dan profesi telah mengadakan satu rapat untuk mencari solusi terhadap masalah yang dihadapi PMI asal Aceh. Peserta rapat secara kolektif mengambil keputusan untuk membentuk gugus tugas pemulangan PMI asal Aceh. Gugus tugas ini bertugas memfasilitasi pemulangan PMI asal Aceh dengan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak baik di Aceh, dalam hal ini Plt. Gubernur Aceh dan seluruh Bupati/Walikota di 23 Kabupaten/Kota se-Aceh, atau di Kuala Lumpur, dalam hal ini pihak KBRI Kuala Lumpur dan otoritas Pemerintah Malaysia serta PMI asal Aceh itu sendiri.

 

  1. Setelah melakukan koordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur dan melihat pengalaman Pemerintah Kabupaten Asahan, Pemerintah Kabupaten Batubara dan Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sudah memulangkan PMI asal daerah mereka masing-masing, maka tim gugus tugas pemulangan PMI asal Aceh yang dibentuk oleh komunitas Aceh di Malaysia telah menemukan solusi yang tepat untuk masalah pemulangan tersebut. Solusi tersebut diatur dalam regulasi di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Regulasi inilah yang menjadi dasar hukum Pemerintah Kabupaten Asahan melakukan langkah proaktif memulangkan PMI asal Kabupaten Asahan.

 

  1. Pasal 40 (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berbunyi: “Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangannya”.

 

  1. Pasal 41 (d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berbunyi: “Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangannya”.

 

  1. Mengingat kondisi memprihatinkan yang dialami oleh PMI asal Aceh, dan sesuai dengan perintah serta amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia seperti yang disebutkan dalam pasal 40 (b) dan pasal 41 (d), maka masyarakat Aceh di Malaysia mengharapkan Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh untuk dapat melakukan tindakan proaktif pemulangan PMI asal Aceh secepatnya. Kami menyarankan supaya Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh untuk dapat segera membentuk Gugus Tugas Pemulangan PMI asal Aceh di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memudahkan koordinasi dan operasi pemulangan PMI asal Aceh tersebut.

 

  1. Masyarakat Aceh di Malaysia mengharapkan agar Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Forbes DPR-RI dan DPD-RI asal Aceh, para anggota DPRA dan para anggota DPRK se-Aceh dapat memperjuangkan nasib PMI asal Aceh dengan mengupayakan agar Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh menjalankan perintah dan amanah pasal 40 (b) dan pasal 41 (d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

  1. Masyarakat Aceh di Malaysia juga sangat mengharapkan bantuan semua pihak di Aceh baik ulama, akademisi, media (cetak, elektronik, daring), lembaga swadaya masyarakat, tokoh masyarakat Aceh baik di Aceh atau di luar Aceh untuk bersama-sama menyuarakan kepentingan dan hak-hak PMI asal Aceh sehingga Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh menjalankan tugas dan tanggung jawab pemulangan PMI asal Aceh dari Malaysia.

 

  1. Masyarakat Aceh di Malaysia juga sangat mengharapkan agar bantuan 10.000 (sepuluh ribu) paket bahan makanan dengan nilai RM50 per paket yang sudah disetujui oleh Pemerintah Aceh, sesuai dengan surat Plt. Gubernur Aceh Nomor 440/6682 pada 27 April 2020 yang lalu, dapat segera disalurkan melalui pihak KBRI Kuala Lumpur sesuai dengan mekanisme yang ada. Begitu bantuan itu sampai ke pihak KBRI, maka kami akan bekerjasama dengan KBRI untuk dapat menyalurkannya untuk PMI asal Aceh di Malaysia.
  2. Sekretariat gugus tugas ini beralamat di No. 46, Jalan Raja Bot, Kg Baru, 50300 Kuala Lumpur. Komunikasi dengan gugus tugas ini pula dapat dilakukan melalui nomor WhatsApp di bawah ini:

 

  1. Fahmi M. Nasir (+60163928810)
  2. Fathurrahman Mohd. Amin (+60193635352)
  3. Bukhari Ibrahim (+60163884500);
  4. Datuk Mansyur Usman (+60169199777).

Demikianlah seruan bersama ini kami keluarkan untuk menjadi perhatian seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh serta semua pihak terkait. Atas perhatian, pertimbangan dan bantuan yang diberikan kepada PMI asal Aceh, kami mengucapkan jutaan terima kasih.

Wassalam.

Kuala Lumpur, 1 Juni 2020.

Atas nama masyarakat Aceh di Malaysia:

  1. Abdurrahman
  2. Ali Akbar Ismail
  3. Ali Nurdin
  4. Amiruddin AB Bakar
  5. Armia
  6. Azhari
  7. Azuhar Ismail
  8. Bachtiar Jamaluddin
  9. Bukhari Ibrahim
  10. Eko Indra Jaya
  11. Fachruddin
  12. Fahmi M. Nasir
  13. Fathurrachman Mohd. Amin
  14. Haikal
  15. Hamidi Muhammad Ali
  16. Husin Ali
  17. Iswandi Ismail
  18. Jafaruddin Insya
  19. Janawin
  20. Lukman Muhammad
  21. Mahrizal Paru
  22. Mansur Kasem
  23. Datuk Mansyur Usman
  24. Marwan
  25. Maulida Ahmad
  26. Muhammad Amiruddin
  27. Muhammad Jafar Ibrahim
  28. Muhammad Nor
  29. Muhammad Nur Abdul Rahman
  30. Mukhtar Abdullah
  31. Mukhtaruddin
  32. Murtala
  33. Musliadi
  34. Murdani Awahid
  35. M. Jamil Amin
  36. Nazaruddin Ismail
  37. Rauzatul Jannah
  38. Rizal Waqiasan
  39. Saifuddin Ali Mahmud
  40. Suhaimi
  41. Syahrurrazi A Murni
  42. Syarbaini
  43. Tengku Isramie Tengku Abdullah
  44. Tison Juanda
  45. Yusnaidi
  46. Puan Yusra Hasballah
  47. Zainal Ghazali
  48. Zakaria Hamzah
  49. Zamzami
  50. Zulfikar
AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.