Seratusan Pelanggar Wajib Masker Warga Luar Banda Aceh
ACEHSATU.COM [ BANDA ACEH – Dua hari sejak pemberlakukan wajib menggunakan masker bagi warga Kota Banda Aceh, Pemko Banda Aceh mulai melakukan razia pakai masker, temuannya, masih ada warga yang melanggar Perwal Walkot tersebutyang dilakukan orang luar Banda Aceh, Senin (18/5/2020)
Razia menggunakan masker di Kota Banda Aceh akan terus dilakukan selama sebulan penuh jika dibutuhkan bisa ditambah waktunya.
“Dari razia yang kami gelar bersama tim gabungan sebanyak 138 pelanggar didominasi warga luar Kota Banda Aceh,” ujar Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat kata Hidayat, Senin (18/5/2020)
Dikatakan Hidayat, razia pakai masker ini digelar berdasarkan Perwal nomor 25 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 24 tahun 2020 tentang penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Mereka yang terjaring razia, berdasarkan Perwal, dikenakan sanksi berupa pencatatan identitas jika masih melakukan pelanggaran tidak diberikan layanan publik, dan masih juga melanggar maka akan dilakukan pencabutan identitas,” jelas kasat Pol PP/WH ini (*)