ACEHSATU.COM | Bener Meriah – Seorang Pria diamuk hingga babak belur oleh warga Kampung Pondok Ulung, Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah karena ketahuan mencuri handphone milik warga setempat, Pria tersebut berinisial J (41) asal Pidie, Selasa, (7/2/2023).
Setelah diamuk hingga babak belur, warga menyerahkan terduga J ke Polsek Bandar untuk diproses secara hukum.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K, melalui Kapolsek Bandar AKP Jufrizal, S.H, M.H, mengatakan, handphone yang di curi oleh pelaku tersebut milik Jamora (32) warga Kampung Bahgie Bertona, kecamatan Bandar.
“Kronologis Sekitar 14.20 WIB, kita memperoleh informasi dari Bhabinkamtibmas Kampung Pondok Ulung, bahwasanya telah diamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian berupa 1 unit handphone milik masyarakat, dan pelaku sudah diamankan di Kantor Reje” Kata AKP Jufrizal, S.H.
Setelah mendapat informasi tersebut, dirinya didampingi oleh Wakapolsek, Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam langsung menuju ke Kantor Reje Pondok Ulung untuk menjemput dan mengamankan pelaku.
Setibanya di lokasi, Kapolsek melihat kondisi wajah terduga pelaku telah memar dan berlumuran darah akibat dihajar oleh masyarakat setempat.
Kemudian terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Bandar.
Lebih lanjut AKP Jufrizal menjelaskan, bersama terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) berupa, satu unit handphone merk xiaomi poco M3, warna biru/hitam, satu unit handphone merk oppo A37, warna putih, satu unit handphone merk Vivo 1816 warna hitam, satu unit sepeda motor honda Revo BL 7766 AL, satu jam tangan digital merk G-forz, satu buah dompet kulit, dan serta satu lembar KTP.
Kepada Polisi, pelaku mengakui telah mencuri satu handphone di kampung Pondok Ulung, satu di Kampung Pondok Gajah, Kecamatan Bandar dan satu unit di Kampung Bale Redelong Kecamatan Bukit.
“Terduga pelaku sudah kita bawa ke UPTD Puskesmas Bandar untuk penanganan medis, dan saat tadi di interogasi oleh Kanit Reskrim pelaku mengakui perbuatannya dan lokasinya itu ada di kecamatan Bandar dan kecamatan Bukit, jika terbukti bersalah Pelaku dipersangkakan dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara,” demikian tutup Kapolsek Bandar AKP Jufrizal, S.H.