konferensi pers pengungkapan empat tersangka kasus narkotika di Aula Polres Sabang

Seorang Pengedar Narkoba dan 3 Orang Residivis Ganja di Tangkap Polres Sabang

ACEHSATU.COM | Sabang – Seorang pengedar narkoba dan 3 orang residivis ganja di tangkap Polres Sabang. Kepolisian Resort (Polres) Sabang mengungkap empat tersangka kasus narkotika yang terdiri atas tiga kasus ganja dan satu sabu-sabu. Wakil Kepala Polres Sabang Kompol Aditia Kusuma, Jumat, mengatakan tiga tersangka kasus ganja itu merupakan residivis dengan kasus yang sama, yang … Read more

ACEHSATU.COM | Sabang – Seorang pengedar narkoba dan 3 orang residivis ganja di tangkap Polres Sabang.

Kepolisian Resort (Polres) Sabang mengungkap empat tersangka kasus narkotika yang terdiri atas tiga kasus ganja dan satu sabu-sabu.

Wakil Kepala Polres Sabang Kompol Aditia Kusuma, Jumat, mengatakan tiga tersangka kasus ganja itu merupakan residivis dengan kasus yang sama, yang diduga sebagai sebagai pemakai.

Sementara satu orang lain diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

“Tiga dari empat tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Jadi untuk yang jenis ganja setelah pemeriksaan adalah pemakai, kemudian yang sabu-sabu adalah pengedar,” kata Kompol Aditia saat konferensi pers di Kota Sabang.

Ia menjelaskan penangkapan berawal dari informasi diterima dari warga pada 16 April 2022.

Setelah melakukan observasi, pada waktu yang sama personel Sat Resnarkoba Polres Sabang langsung melakukan penggeledahan di Hotel PJ, Jurong Perdagangan, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Sabang.

“Dari penggeledahan itu, kami berhasil  mengamankan RPJ, DA dan FS, tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” katanya.

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis ganja yang terdiri daun dan biji dikemas dalam kertas koran yang dimasukkan dalam kotak rokok, satu batang rokok yang sudah dilinting ganja, satu blok kertas piper dan satu korek api.

Kemudian, lanjut dia, pada 20 Mei 2022, polisi kembali menerima laporan terhadap kasus yang sama sehingga langsung melakukan penyelidikan ke Jurong Tgk Ditrumon, Gampong Paya, Kecamatan Sukajaya Kota Sabang. 

“Dan berhasil menangkap satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan inisial SB,” katanya.

Adapun empat tersangka tersebut berinisial RP (22), DA (25), FS (19) dan SB (41). Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo dan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp8 miliar.

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.