Penambang Pasir Ilegal di Simeulue Ditetapkan Sebagai Tersangka

Seorang Penambang Pasir Ilegal di Simeulue Ditetapkan Sebagai Tersangka

Seorang Penambang Pasir Ilegal di Simeulue Ditetapkan Sebagai Tersangka ACEHSATU.COM – Penambang pasir ilegal di simeulue ditetapkan sebagai tersangka. Seorang warga Pulau Simeulue, berinisial RD (33) warga Desa Kuta Batu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. RD ditahan karena diduga terlibat sebagai penambang pasir pantai ilegal. “Tersangka kita tahan karena diduga … Read more

Seorang Penambang Pasir Ilegal di Simeulue Ditetapkan Sebagai Tersangka

ACEHSATU.COMPenambang pasir ilegal di simeulue ditetapkan sebagai tersangka. Seorang warga Pulau Simeulue, berinisial RD (33) warga Desa Kuta Batu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

RD ditahan karena diduga terlibat sebagai penambang pasir pantai ilegal.

“Tersangka kita tahan karena diduga melakukan tindak pidana penambangan pasir pantai tanpa izin resmi dari pemerintah,” kata Kapolres Simeulue, Provinsi Aceh, AKBP Agung Surya Prabowo SIK didampingi Kasat Reskrim Ipda Muhammad Rizal, seperti dilansir Antara.

Menurut kapolres, lokasi penambangan pasir pantai diduga ilegal tersebut berada di kawasan Desa Langi, Kecamatan Alafan, Kabupaten Simeulue.

Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu unit alat berat jenis Excavator, dua unit mobil dump truck warna kuning, dua kantong pasir pantai yang telah disisihkan.

Kata kapolres, kasus ini terungkap setelah kepolisian setempat mendapatkan laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan aktivitas penambangan pasir secara ilegal, di kawasan Desa Langi, Kecamatan Alafan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.

“Saat ditangkap petugas, pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan,” kata Kapolres Agung Surya Prabowo menambahkan.

Saat dilakukan pelangkapan, tersangka RD juga tidak melakukan perlawanan sehingga langsung diamankan petugas dan dibawa ke Mapolres Simeulue, Aceh, guna dilakukan pemeriksaan.

Atas perbuatannya, tersangka RD dijerat dengan Pasal 73 ayat (1) huruf d juncto Pasal 35 Huruf i Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, dan atau pasal 109 Juncto Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

Kapolres Agung Surya Prabowo juga mengimbau kepada masyarakat yang berada di wilayah pular terluar Aceh tersebut agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin atau secara ilegal.

Selain dapat membahayakan, penambangan secara ilegal dapat dilakukan penindakan hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

“Kami akan menindak tegas kepada siapa pun yang berani melakukan penambangan tanpa izin,” kata Kapolres Agung Surya Prabowo menegaskan. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.