Laporan Reky Gerung | Aceh Tamiang
ACEHSATU.COM | KUALA SIMPANG – Salah seorang pejabat di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang berinisial S (56) meninggal dunia setelah terpapar Covid-19.
S (56) menghembus nafas terakhirnya di Rumah Sakit Daerah Kabupaten Aceh Tamiang pada Selasa (29/9/2020) sekitar pukul 24.30 WIB dini hari.
Hal tersebut dibenarkan oleh Juru bicara Gugus tugas Covid-19, Agusliana Devita yang sekaligus Humas dan Keprotokolan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Aceh Tamiang.
“Iya betul, Pak S (56) meninggal pada dini hari di RSUD Aceh Tamiang,” ujar Agusliana Devita saat dihubungi ACEHSATU.COM melalui telepon selularnya.
Agusliana dalam siaran persnya menerangkan, bahwa mendiang masuk ke ruang pinere RSUD Aceh Tamiang Pada tanggal 19 September 2020 sekira pukul 06.00 WIB dengan diagnosa awal adalah Susp Covid-19 + Pneumonia.
- Miliaran Rupiah dari Tambang Emas Ilegal
- Enam Mayat Pengungsi Rohingya Ditemukan di Laut Aceh Jaya
- MK Tolak Uji Materiil UU PWP3K, Pertambangan di Pulau-pulau Kecil di Seluruh Indonesia Harus Dihentikan
- Dreame Indonesia Memperkenalkan Solusi Pembersihan Revolusioner dengan Peluncuran Dreame X30 Ultra dan H13 Pro
- Dugaan Korupsi Izin Tambang, JATAM Laporkan Bahlil ke KPK
Selanjutnya, pada tanggal 19 September 2020 terhadap pasien telah dilakukan RAPID dan swab pertama dan hasilnya keluar pada tanggal 24 September dengan hasil positif, namun untuk swab kedua sampai saat ini hasil belum keluar dikarenakan masih berada di Litbangkes Aceh besar, ujar Agusliana Devita.
“Almarhum merupakan salah seorang pejabat bidang di Disnakertrans Aceh Tamiang dengan beralamat di Kecamatan Karang baru dan proses pemakaman jenazah dilakukan dengan menggunakan APD lengkap di TPU Tanah terban Kecamatan Karang baru,” ujarnya.
sementara pihak keluarga menerima almarhum disemayamkan dengan menggunakan protokoler pemakaman jenazah Covid-19, serta tidak ada penolakan oleh masyarakat setempat. (*)