ACEHSATU.COM | Aceh Utara – Seorang narapidana kasus narkotika Lapas Lhoksukon berhasil melarikan diri melalui plafon.
Seorang warga binaan atau narapidana perkara tindak pidana narkotika melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Narapidana yang kabur tersebut berinisial AY (32), warga Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara dan dinyatakan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi di Aceh Utara, Selasa.
“Narapidana tersebut kabur dengan cara merusak plafon dan kawat berduri, kemudian melompati tembok belakang lapas, Senin (15/8) sekira pukul 12.30 WIB,” kata Yusnaidi.
Yusnaidi mengatakan warga binaan yang melarikan diri tersebut merupakan penghuni Blok A3.
Yang bersangkutan baru saja menjalani hukuman setelah putusan vonis hukuman penjara selama delapan bulan.
Ketika narapidana narkotika tersebut melarikan diri, kata Yusnaidi, para warga binaan lainnya sedang mengaji. Pengajian tersebut merupakan agenda rutin keagamaan Lapas Kelas IIB Lhoksukon.
Yusnaidi mengatakan pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh dan Polres Aceh Utara.
“Petugas kami hingga saat ini masih di lapangan, mencari narapidana kabur tersebut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian menangkap warga binaan yang kabur tersebut,” kata Yusnaidi.