Seorang Emak-emak di Agara Diciduk Polisi, Diduga Pemakai Sabu-sabu

H ditangkap setelah menerima informasi dari Masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi jual beli sabu.
emak-emak
Ilustrasi- emak-emak ditangkap akibat penyalah gunakan sabu-sabu (ist)

ACEHSATU.COM | Kutacane – Seorang ibu rumah tangga berinisial H (52) tercatat sebagai warga Desa Amaliah, Kecamatan Lawe Dua, Aceh Tenggara diringkus polisi kerena diduga pemakai sabu-sabu, Minggu (10/12/2022).

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kapolsek Bukit Tusam Ipda Sukardi membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan, H ditangkap setelah menerima informasi dari Masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi jual beli sabu.

“Setelah menerima laporan tersebut, Polisi langsung melakukan pengintaian pada pagi minggu, lalu pada saat H membukan pintu tim langsung melakukan penggeledahan,” kata Ipda Sukardi.

Dari hasil pengeledahan, polisi berhasil mengamankan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,19 gram di lantai rumah milik tersangka.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Bukit Tusam untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Ipda Sukardi.