Dana Desa

Seorang Bendahara Desa di Aceh Masuk DPO Kasus Korupsi, Rugikan Negara 1,2 M

ACEHSATU.COM – Kejaksaan Negeri Nagan Raya, menetapkan Juliadi, bendahara Desa Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang ditaksir merugikan negara Rp1,2 miliar. “Penetapan status DPO kepada tersangka Juliadi kami lakukan karena yang bersangkutan diduga telah melarikan diri, dan saat ini belum … Read more

ACEHSATU.COM Kejaksaan Negeri Nagan Raya, menetapkan Juliadi, bendahara Desa Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang ditaksir merugikan negara Rp1,2 miliar.

“Penetapan status DPO kepada tersangka Juliadi kami lakukan karena yang bersangkutan diduga telah melarikan diri, dan saat ini belum diketahui keberadaannya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya Achmad Rendra Pratama di Suka Makmue, Rabu.

Ia menjelaskan, tersangka Juliadi sebelumnya sempat menjalani dua kali pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang diusut oleh kejaksaan setempat.

Namun saat proses penyidikan sedang berjalan, tersangka Juliadi yang kemudian dilakukan pemanggilan guna dimintai keterangannya justru tidak hadir, dan diduga telah melarikan diri.

Achmad Rendra Pratama menjelaskan penetapan status tersangka terhadap Juliadi berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor 06/L.1.29/Fd.1/09/2022 tanggal 2 September 2022, dan hingga saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh.

Ia diduga turut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan diduga melakukan perbuatan melawan hukum (on rech matige daad) yang menimbulkan kerugian keuangan Negara/Daerah (lost of money country), dalam Pengelolaan APBG di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2018 hingga tahun 2021.

Ada pun perbuatan yang diduga turut dilakukan tersangka Juliadi, diduga turut serta melakukan mempertanggungjawabkan Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa/Gampong (ADD/G) secara fiktif, selisih bayar, serta tidak ada pertanggungjawaban penggunaan anggaran, dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.

Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh mengimbau kepada tersangka Juliadi agar dapat kooperatif dan segera menyerahkan diri, guna mempercepat penyelesaian proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

“Kami tetap akan mencari keberadaan tersangka Juliadi kemana pun ia bersembunyi, kami juga sudah mengerahkan Tim Tabur untuk menangkap yang bersangkutan,” kata Achmad Rendra Pratama.

Selain menetapkan status DPO, pihaknya juga telah menahan AS (64 tahun), seorang mantan kepala desa (keuchik) Desa Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa sebesar Rp1,2 miliar.

“Tersangka AS kita lakukan penahanan dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2018 s/d dan Tahun 2021,” kata Ahcmad Rendra Pratama.

Ia mengatakan, tersangka AS telah ditahan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, setelah sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan di Kejari Nagan Raya, Aceh.

“Penahanan terhadap tersangka AG dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan 01 April 2023,” demikian Achmad Rendra Pratama. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.