dkpp

Senin, KIP Aceh Utara akan di periksa DKPP terkait Proses Perekrutan PPK

ACEHSATU.COM | LHOKSUKON – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan melakukan pemeriksaan terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara pada Senin 20 Maret 2023 mendatang. Pemeriksaan tersebut atas laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM) terkait dugaan pelanggaran dalam seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024. Ketua … Read more

ACEHSATU.COM | LHOKSUKON – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan melakukan pemeriksaan terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara pada Senin 20 Maret 2023 mendatang.

Pemeriksaan tersebut atas laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM) terkait dugaan pelanggaran dalam seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024.

Ketua LSM GRAM, Muhammad Azhar Kepada ACEHSATU membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan dari DKPP.

“Kami bersama kuasa hukum sudah menerima surat panggilan dari DKPP dengan nomor : 326 /PS.DKPP/SET-04/III/2023, kemarin pada hari Selasa, 14 Maret 2023″, Sebut Ketua LSM GRAM, Muhammad Azhar, pada Rabu (15/03/2023).

Pihaknya sudah menerima surat panggilan untuk menghadap majelis sidang DKPP secara virtual melalui aplikasi zoom yang dijadwalkan pada Senin, 20 Maret 2023 mendatang.

Lanjutnya, Agenda sidang untuk mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu, dan mendengarkan keterangan saksi.

Pihaknya menyatakan sudah siap mengikuti sidang tersebut, termasuk menghadirkan saksi-saksi maupun alat bukti yang ada.

“Kami berharap dukungan semua pihak agar proses ini bisa berjalan lancar hingga tuntas,” ucapnya.

Baca Juga : DKPP Periksa KIP Nagan Raya Terkait Seleksi PPK

Sebelumnya pada 4 Januari 2023 lalu, LSM GRAM membuat laporan pengaduan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner KIP Aceh Utara dalam seleksi Badan Ad Hoc (PPK). Pengaduan itu didaftarkan melalui laman dkpp.go.id.

Ketua LSM GRAM, Muhammad Azhar, menyebut pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan komisioner KIP Aceh Utara, karena mereka dinilai tidak bekerja secara profesional, mengabaikan integritas dan rekam jejak dalam perekrutan anggota PPK untuk Pemilu 2024.

Baca Juga : Perekrutan PPS dan PPK di Pidie Dinilai Tidak Profesional Pansus DPRK Pidie Buka Pengaduan

“Kita laporkan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran dalam proses pembentukan PPK, yaitu beredarnya dua pengumuman seleksi administrasi dengan nomor yang sama, namun isi di dalamnya berbeda”, terang Azhar.

Dugaan adanya permainan dalam seleksi anggota PPK di Aceh Utara mencuat setelah beredarnya dua pengumuman KIP Aceh Utara.

Baca Juga : Panwaslih Laporkan KIP Aceh Utara ke DKPP Terkait Rekrutmen PPK 2024

Yakni, pengumuman KIP Aceh Utara Nomor: 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi PPK untuk Pemilihan Umum 2024, tanggal 3 Desember 2022, tercantum nama Syarwali untuk Kecamatan Baktiya pada nomor urut 65 tidak lulus administrasi, dan Zulfahmi untuk Kecamatan Matangkuli pada nomor urut 63 tidak lulus administrasi.

Namun, pada pengumuman selanjutnya dengan Nomor: 789/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi PPK untuk Pemilu 2024, tanggal 14 Desember 2022, tertulis nama Syarwali pada nomor urut 3 lulus sebagai anggota PPK Baktiya, dan Zulfahmi pada nomor urut 1 sebagai anggota PPK Matangkuli,” kata Azhar.

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.