Selamat Jalan Musa, Anak Pemohon Uji Materi Larangan Ganja untuk Kesehatan Meninggal Dunia

Materi pasal pelarangan narkotika untuk pelayanan kesehatan, Dwi Pertiwi. Anandatercintanya, Musa Ibn. Hasan Pedersen menghembuskan napas terakhir pada 26 Desember 2020 setelah berjuang 16 tahun hidup dengan cerebral palsy atau lumpuh otak.

 Anak Pemohon Uji Materi Larangan Ganja untuk Kesehatan Meninggal Dunia

ACEHSATU.COM | JAKARTA – Materi pasal pelarangan narkotika untuk pelayanan kesehatan, Dwi Pertiwi. Anandatercintanya, Musa Ibn. Hasan Pedersen menghembuskan napas terakhir pada 26 Desember 2020 setelah berjuang 16 tahun hidup dengan cerebral palsy atau lumpuh otak.

Kisah Musa ini adalah titik awal yang melatarbelakangi pengajuan uji materi UU Narkotika yang dilakukan Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan pada 19 November 2020.

Berawal dari pneumonia yang menyerangnya ketika berusia 40 hari, karena sebuahkesalahan diagnosis dan pengobatan, radang paru Musa berkembang menjadi meningitisatau radang selaput otak. Sejak itu Musa mengalami lumpuh otak.

Musa wafat setelah kondisi fisiknya menurun drastis akibat kelebihan produksi dahak diparu-parunya hingga menghambat asupan oksigen.

Sebelumnya pada 2016, Musa sempat mendapatkan pengobatan atau terapi menggunakanganja di Australia. Satu bulan penuh terapi dengan ganja tersebut cukup membuahkan hasil

yang sangat signifikan untuk perkembangan kondisi lumpuh otaknya. Bahkan Musa sama sekali tidak lagi mengalami periode kejang. Ia juga dapat terlepas dari konsumsi obat-obatan yang diresepkan dokter.

Dalam kondisi ini, menurut ibunya, Musa dapat lebih mudah mengeluarkan dahak dari dalam paru-parunya tanpa harus bersusah payah seperti yang terjadi di ujung hayatnya.

Namun sayangnya ketika kembali ke Indonesia, Musa tidak dapat melanjutkan pengobatan dengan ganja tersebut karena ganja digolongkan sebagai Narkotika Golongan I yang dilarang dimanfaatkan untuk layanan kesehatan. Ditambah lagi munculnya kasus-kasus pemidanaan terhadap pemanfaatan ganja untuk kepentingan pengobatan.

Salah satu yang sangat mengemuka adalah kasus Fidelis yang dipidana pada 2017 karenamemberikan pengobatan ganja kepada istrinya yang menderita penyakit langka syringomyelia.

Tragedi ini bahkan hingga mengakibatkan istrinya meninggal dunia sebulan setelah Fidelis ditahan BNN. Risiko ini tidak dapat diambil oleh Dwi sehingga pengobatan Musa dengan ganja terpaksa harus dihentikan.

Kami merasakan duka yang teramat dalam atas meninggalnya Musa, anak pemberani yang memberikan kami alasan dan semangat untuk terus berjuang. Selamat beristirahat dengan tenang, Musa.

Perjuanganmu tak akan sia-sia!

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.