Buron Polres Nagan Raya
ACEHSATU.COM | NAGAN RAYA – Penyidik Polres Nagan Raya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap satu keluarga terdiri ayah dan dua orang anaknya, dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap BA (38) dan HZ (32) warga Desa Alue Waki Kecamatan Darul Makmur yang terjadi Ahad (21/2).
“Keempat tersangka ini sudah kita terbitkan sebagai DPO dalam kasus dugaan pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua orang korban, pelaku saat ini masih kita buru,” kata Kapolres Nagan Raya Aceh AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Mahfud di Suka Makmue, Senin (15/3).
Ada pun para tersangka yang sudah menjadi DPO polisi tersebut masing-masing TR Muhibuddin (24), T Raja Tanangsa (59), T Raja Wendi (33) serta Samsul Bahri (33).
Keempat warga tersebut, kata AKP Mahfud, tercatat sebagai warga Desa Alue Waki Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
Ia menegaskan, keempat tersangka tersebut melanggar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) Huruf ke-2 KUHPIdana dengan ancaman pidana kurungan penjara di atas lima tahun.
Menurutnya, penerbitan DPO terhadap ayah dan dua orang anak serta seorang kerabat tersangka tersebut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dugaan pengeroyokan dan kekerasan terhadap dua orang korban yang mengalami luka bacok.
Kedua korban tersebut masing-masing BA (38) dan HZ (32) warga Desa Alue Waki Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, kata AKP Mahfud.
Ia menjelaskan, dugaan pengeroyokan disertai penganiayaan diduga menggunakan senjata tajam tersebut dialami kedua korban pada Ahad (21/2) saat sedang mengangkut kayu di kawasan Desa Alue Waki Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, sehingga menyebabkan kedua korban terluka.
Setelah melakukan aksi kejahatan, kata AKP Mahfud, keempat pelaku kemudian melarikan diri dan hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Kepada masyarakat kami minta apabila mengetahui keberadaan keempat tersangka, agar menghubungi petugas kepolisian terdekat guna dilakukan penindakan,” kata AKP Mahfud menegaskan. (*)