Sejauh Mana Tanggung Jawab Pemerintah Aceh terhadap Pekerja Migran di Malaysia? Simak Penjelasan Berikut Ini

Ribuan warga Aceh yang menjadi pekerja migran di Malaysia saat ini dalam kondisi mengkhawatirkan.

Sejauh Mana Tanggung Jawab Pemerintah Aceh terhadap Pekerja Migran di Malaysia? Simak Penjelasan Berikut Ini

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Ribuan warga Aceh yang menjadi pekerja migran di Malaysia saat ini dalam kondisi mengkhawatirkan.

Pasalnya, pandemi covid-19 di Malaysia menyebabkan negara itu memberlakukan lockdown dan terdampak bagi para pekerja migran.

Sebagian dari mereka juga tidak lagi mendapatkan pekerjaan seperti sedia kala.

Tim Redaksi ACEHSATU.COM menghubungi Fahmi M Nasir, seorang wakil mahasiswa Aceh di Malaysia untuk berbicara mengenai isu-isu pekerja migran terutama berkaitan dengan Seruan Bersama yang dikeluarkan oleh masyarakat Aceh di sana.

Berikut petikan wawancara langsung via WhatsApp:

Apa itu PMI?

PMI adalah singkatan dari Pekerja Migran Indonesia.

Siapa yang termasuk dalam kategori PMI?

Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Siapa saja yang termasuk dalam kategori keluarga Pekerja Migran Indonesia?

Keluarga Pekerja Migran Indonesia adalah suami, isteri, anak, atau orang tua termasuk hubungan karena putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di Indonesia maupun yang tinggal bersama Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.

Sejak kapan istilah PMI ada dan apa dasar hukumnya?

Istilah PMI mulai digunakan sejak 22 November 2017 dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Jadi dasar hukumnya adalah UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dalam hal apa saja PMI itu dapat dipulangkan ke daerah asal?

Sesuai dengan pasal 39 (f), 40 (b) dan 41 (d) UU No. 18/2017, PMI dapat dipulangkan dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah.

Siapa yang bertanggung jawab terhadap pemulangan PMI dan apa dasar hukumnya?

Yang bertanggung jawab terhadap pemulangan PMI ini ada tiga pihak yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dasar hukumnya adalah:

  1. Pasal 39 (f) menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah.
  2. Pasal 40 (b) menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangannya.
  3. Pasal 41 (d) menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung jawab mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangannya.

Apakah sudah pernah PMI dipulangkan dari Malaysia oleh Pemerintah Daerah baik Provinsi atau Kabupaten sejak pandemi virus corona terjadi?

Pernah. Ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan pada 20 Mei 2020 dengan memulangkan 184 PMI asal Kabupaten Asahan.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Batubara dan Pemerintah Kota Tanjung Balai juga pernah melakukan hal yang sama.

Pemerintah Kabupaten Asahan melakukan hal ini setelah melakukan koordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Perhubungan RI dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional.

Apakah betul ada rencana PMI asal Aceh akan dipulangkan?

Ini masih dalam tahap awal di mana Komunitas Melayu Aceh Malaysia (KMAM) banyak sekali menerima aduan dan permohonan PMI asal Aceh untuk dipulangkan ke tanah air.

Oleh karena itu KMAM mengambil keputusan untuk mengeluarkan Seruan Bersama Masyarakat Aceh di Malayia, pada tanggal 1 Juni 2020, tentang pemulangan PMI asal Aceh yang terkena Dampak Wabah Virus Corona (Covid-19) di Malaysia yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh.

Apa langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh komunitas Aceh di Malaysia untuk memfasilitasi pemulangan PMI asal Aceh?

  1. KMAM mengeluarkan Seruan Bersama Masyarakat Aceh di Malaysia yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh. Seruan Bersama ini dipublikasikan melalui media cetak dan media daring serta akan dikirimkan langsung ke pemangku kepentingan di Aceh.
  2. KMAM melakukan koordinasi dan komunikasi lanjutan dengan pemangku kepentingan di Aceh sehingga para pemangku kepentingan di Aceh memberikan jawaban yang positif terhadap tugas dan tanggung jawab mereka terhadap PMI asal Aceh.
  3. KMAM memberikan informasi kepada PMI asal Aceh terhadap usaha yang dilakukan ini dan memberikan informasi mengenai perkembangan dan respons yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh terhadap Seruan Bersama 1 Juni 2020.
  4. KMAM melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak KBRI Kuala Lumpur sebelum Seruan Bersama ini dikeluarkan sampai dengan mendapatkan respons dari pihak terkait di Aceh.

Jika Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh setuju untuk melakukan pemulangan, bagaimana alur proses pemulangan tersebut?

Alur proses pemulangan ini akan diberitahukan kemudian setelah mendapatkan jawaban dari Pemerintah Daerah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh.

Alur proses ini juga perlu mendapatkan persetujuan dari KBRI Kuala Lumpur dan otoritas Pemerintah Malaysia terlebih dahulu.

Apakah ada biaya ketika melakukan proses pendaftaran pemulangan bagi PMI asal Aceh, jika Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh memenuhi tugas dan tanggung jawabnya tesebut?

Tidak ada biaya pendaftaran bagi PMI asal Aceh yang mendaftar untuk ikut program pemulangan. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.