Setelah tsunami pada bulan Desember 2004, GAM dan pemerintah Indonesia setuju untuk menandatangani perjanjian damai yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia pada Agustus 2005.
Menurut ketentuan perjanjian perdamaian, yang diterima oleh pimpinan politik GAM dan disahkan oleh di Tiro, Aceh mendapat status otonomi yang lebih besar.
Tak lama setelah itu, sebuah Undang-Undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh disahkan oleh parlemen nasional di Jakarta untuk mendukung pelaksanaan perjanjian damai.
Pada bulan Oktober 2008, setelah 30 tahun pengasingan, di Tiro kembali ke Aceh.
Pada 11 Oktober 2008, setelah 30 tahun, dia kembali ke Banda Aceh. Masalah kesehatannya membuatnya tak berperan aktif dalam percaturan politik Aceh selanjutnya.
Dia kembali ke Swedia dua pekan berikutnya.
Setahun kemudian, ia kembali ke Aceh dan bertahan di sana sampai ajal menjemputnya.
Pada 2 Juni 2010, Wali Negara Aceh ini dianugerahi status warga negara oleh Pemerintah Indonesia.
Hari berikutnya, Hasan Tiro wafat di rumah sakit di Banda Aceh dengan status Warga Negara Indonesia. (*)