Sejak Sepekan, 1.985 Penumpang Ditolak Masuk Aceh

Sebanyak 1.985 penumpang dari 812 kendaraan bermotor ditolak masuk di perbatasan ke Provinsi Aceh guna mencegah penyebaran virus corona atau dikenal COVID-19 sejak sepekan terakhir.

Sejak Sepekan, 1.985 Penumpang Ditolak Masuk Aceh

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH  – Sebanyak 1.985 penumpang dari 812 kendaraan bermotor ditolak masuk di perbatasan ke Provinsi Aceh guna mencegah penyebaran virus corona atau dikenal COVID-19 sejak sepekan terakhir.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani di Banda Aceh, Selasa, mengatakan penolakan tersebut menyusul adanya larangan masuk ke wilayah Provinsi Aceh sejak Kamis (21/5) pukul 10.00 WIB.

“Seribuan penumpang tersebut ditolak masuk di empat pintu perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara. Selain penumpang, 812 kendaraan bermotor diperintah putar balik,” kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Empat pintu perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara tersebut yakni di Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang, Lawe Pakam di Aceh Tenggara, serta Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.

Kombes Pol Dicky Sondani merincikan pada hari pertama pemberlakuan larangan semua angkutan masuk Aceh atau Kamis (21/5), ada 163 kendaraan, terdiri 82 mobil pribadi, 77 mobil penumpang umum, empat unit sepeda motor, serta 601 penumpang diperintahkan putar balik.

Kemudian, di hari kedua atau Jumat (22/5), ada 131 kendaraan bermotor, terdiri 84 mobil pribadi, 46 mobil penumpang serta 267 penumpang ditolak masuk Provinsi Aceh.

Berikutnya, di hari ketiga atau Sabtu (23/5), 231 kendaraan bermotor terdiri 170 mobil pribadi dan 61 mobil penumpang serta 505 penumpang diperintahkan putar balik ke Sumatera Utara.

Sedangkan di hari keempat atau Minggu (24/5), 187 kendaraan bermotor terdiri 141 mobil pribadi dan 46 angkutan umum serta 392 penumpang ditolak masuk Aceh.

“Serta di hari kelima atau Senin (25/5), 100 kendaraan terdiri 66 mobil pribadi, 28 angkutan umum, dan enam unit sepeda motor diperintahkan putar balik,” kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Larangan masuk untuk semua angkutan dan penumpang untuk mencegah penyebaran COVID-19. Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat virtual dengan Menkopolhukam, Menko Kemaritiman serta Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19.

“Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Aceh. Apalagi saat ini Aceh bukan zona merah COVID-19. Jika tidak terkontrol, maka dikhawatirkan penyebaran COVID-19 di Aceh akan lebih besar lagi,” kata Kombes Pol Dicky Sondani.  (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.