Ladang Ganja di Beutong Ateuh
Dokumentasi - Personel Kepolisian Polres Aceh Besar berada dikawasan ladang ganja sebelum pemusnahan pada operasi pemusnahan ladang ganja di kawasan Kecamatan Seulimeun, Aceh Besar, Aceh, Rabu (16/6/2021). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.)

ACEHSATU.COM [ BANDA ACEH – Ladang ganja yang dimusnahkan Tim Mabes Polri s di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya diperkirakan menghasilkan 630 ribu batang ganja kering dengan perkiraan berat 210,529 ton dengan perkiraan harga per kilogramnya Rp 4 juta, maka total barang bukti tersebut senilai Rp 842 miliar lebih.

Ladang ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dicabut kemudian dilakukan pembakaran terhadap  batang ganja. Rabu (30/6/2021)

Ladang ganja seluas tujuh hekater itu ditemukan polisi dari hasil pengembangan pasca polisi menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja itu seberat 529 kilogram dari pemasok dan pengepul ganja jaringan Aceh-Medan-Palembang- Jakarta-Bogor.

Hasil pengembangan kasus menuntun penyidik hingga menemukan 7 hektare ladang ganja di Gunung Leuser, Kabupaten Beutong Ateuh, Aceh.

Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menyampaikan, rangkaian pengungkapan dilakukan sejak 9 Juni 2021. Petugas mendapati barang bukti 198 bungkus ganja seberat 223,95 kilogram.

ladang ganja dimusnahkan /Ist

“Tim melakukan pengembangan pada Kamis, 24 Juni 2021 dan berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja dengan berat 3044,60 kilogram,” tutur Jayadi dalam keterangannya, Kamis (1/7/).

Jayadi menyebut, identitas para tersangka berinisial IB (42), IS alias UC (44), MA (35), dan RD (37). Dari pemeriksaan, penyidik mendapati bahwa para tersangka memiliki ladang ganja.

“Tim kemudian melakukan penyisiran area Gunung Leuser ditemukan ladang ganja seluas tujuh hektare di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya,” jelas dia.

“Jika dianalisis dari luasan area, ladang ganja itu menghasilkan 630 ribu batang ganja kering dengan perkiraan berat 210,529 ton dan perkiraan harga Rp 4 juta perkilogram, maka total barang bukti tersebut senilai Rp 842 miliar lebih,” ujar Jayadi.

“Selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap ladang ganja dengan cara dilakukan pencabutan pohon ganja, kemudian dilakukan pembakaran,” pungkas Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri ini (*)