Sederhanakan Gaya Agar Terhindar Utang

Ada istilah dalam budaya Aceh “bek meugaya dengan utang”, maknanya jangan ikut gaya hidup diluar kemampuan bila tak mau dililit utang.

Oleh: Dr. Zainuddin, SE.,M. Si.

ACEHSATU.COM – Tulisan ini tidak bermaksud menjustifikasi dan tidak ditujukan untuk mengkritik orang lain, melainkan mencoba untuk memberikan sumbang pikiran membangun dalam sistem konvensional.

Tak dipungkiri variabel utang dalam perekonomian diakui sebagai salah satu sumber yang sah untuk aset, baik individu, organisasi maupun pemerintah daerah hingga Negara.

Hal tersebut dapat lihat pada bentuk persamaan akuntansi, yaitu aset sama dengan kewajiban ditambah modal.

Oleh sebab, itu utang sebenarnya tidak menjadi masalah untuk diadakan dalam kegiatan ekonomi, baik itu ekonomi bersifat privat maupun kegiatan ekonomi bersifat publik, dan bila ditinjau dalam hukum syariah pun utang berada pada level halal dengan catatan harus non riba.

Namun, harus diingat bahwa utang dalam pandangan konvensional akan menimbulkan dua perkiraan yaitu perkiraan utang itu sendiri dan perkiraan beban bunga utang, dan mengenai beban bunga utang sangat tergantung dari kesepakatan tingkat bunga yang harus dibayarkan setiap periode diantara kreditur dengan debitur.

Utang pada tataran keluarga atau individu terdapat berbagai alasan kenapa harus dilakukan pengadaan utang. Jika utang diadakan dengan alasan untuk mendaptkan cash sebagai modal kerja dalam aktivitas ekonominya dengan perhitungan matematik ekonomi sederhana bisa dapat melunasi baik pokok dan beban bunganya sesuai kesepakatan serta dengan asumsi bakal ada keuntungan di masa datang itu sangat dibolehkan.

Akan tetapi jika utang itu dimunculkan hanya sekedar konsumsi (maknanya konsumsi diluar kebutuhan mendesak) untuk menjaga gaya, maksudnya utang untuk dikatakan orang kaya itu akan menjadi batu sandungan dikemudian hari dan bila hal ini terjadi, maka utang tersebut bukannya memberi kesejahteraan dalam arti aman dan damai dalam waktu panjang melainkan akan menjadi masalah di kemudian hari.

Karena bila bagi muslim perkara utang bukanlah perkaran sepele walau pun hukumnya halal, karena jika si pemilik utang meninggal  belum bisa dikebumikan bila utangnya tidak dilunasi.

Maka mengenai utang ada istilah dalam budaya Aceh “bek meugaya dengan utang”, maknanya jangan ikut gaya hidup diluar kemampuan bila tak mau dililit utang.

Pada dunia usaha, utang dipandang sebagai suatu sumber menambah uang cash dalam rangka untuk membiayai program atau proyeknya dan itu dibolehkan selama sudah dilewati feasbible study yang matang agar secara alasan akademik menambah utang dapat mendatangkan profit dan dalam hitung-hitungan matematika dapat mencicil pokok utang beserta beban bunganya.

Namun, yang tidak boleh bila implikasi utang berakibat tidak sehat alias dengan tujuan penipuan, seperti dengan tidak melalui feasible study yang benar sehingga pada akhirnya akan melahirkan rugi yang mengakibatkan tertunggak atau gagal dalam membayar utang beserta beban bunga, maknanya selama dalam hitung-hitungan dapat medatangkan keuntungan (kesejahteraan) dunia usaha diperbolehkan mengaplikasi utang, dan biasanya dunia usaha selalu membiayai proyeknya dengan utang.

Dan bila salah dalam perhitungan (feasible study) mengenai kemampuan membayar utang,  bisa-bisa dunia usaha (perusahaan) akan mengalami pailit dan dapat diambil alih oleh kreditur, dan ini merupakan risiko dari membuat utang.

Untuk penyelenggaraan pelayanan publik (state), utang juga dipandang sebagai salah satu sumber pengadaan dana dalam rangka membiayai program-programnya dan itu diperbolehkan selama untuk tujuan mensejahterakan rakyatnya.

Namun, harus disadari bahwa pengadaan utang oleh sebuah state akan mengandung nilai ketidakmampuan state yang bersangkutan dalam masalah fiskalnya, dan bisa jadi dengan banyaknya utang akan mengakibatkan state  dipandang rendah oleh si pemberi utang dan bisa akan mengakibatkan pailit sama seperti sebuah perusahaan apabila dengan bertumpuknya utang tapi tidak mampu membayarnya pada saat jatuh tempo.

Pailit suatu negara dikarenakan dengan utang bisa saja pemilik dana (kreditur atau negara pemberi pinjaman) akan meminta daratan atau wilayah tertentu dari state pengutang sebagai bentuk pelunasan kewajibannya.

Oleh sebab itu, selama utang negara diperuntukan untuk pembangunan ekonomi produktif sepertinya tidak masalah karena pada hakikatnya dengan asumsi tambahan utang akan menambah produktivitas, dan bila seperti itu halnya maka utang yang dibuat akan dapat dilunasi pada saat jatuh tempo.

Dan apabila utang diadakan bukan pada tujuan peningkatan produktivitas alias untuk konsumsi (untuk bukan pembangunan ekonomi) dan terlebih untuk dikorupsi, maka ini akan mengakibatkan tambahan utang tidak disertai bertambahnya produktivitas, dan ini bisa terjadi negara menuju pailit.

Dengan demikian, pengadaan utang dengan untuk mencapai kesejateraan (tujuan produktif) diperbolehkan, karena mengaplikasi utang sudah melalui perhitungan yang matang (feasible study) dengan yakin bahwa sanggup untuk melunasi pokok pinjaman beserta beban bunganya.

Namun, bila hanya untuk mengejar gaya (alias untuk konsumsi) yang akhirnya membuat individu, dunia usaha, dan bahkan state harus pailit mestinya utang jangan dilakukan.

Walaupun utang tidak bertentangan dengan kaedah hukum, namun jangan mudah melakukan  pengadaan utang apalagi utang yang dibuat sekarang menjadi beban generasi yang akan datang bila ada pilihan lain.

Pilihan lain terutama bagi negara dengan cara efesiensi dan optimalisasi usaha meningkatkan penerimaan  negara dari tax atau lain sebagainya.

Bagi rakyat sebenarnya tidak perlu risau dengan utang state bila utang tersebut untuk tujuan pembangunan negara untuk menuju kesejahteraan dan kemakmuran, dan yang perlu risaukan apabila utang diadakan bukan untuk tujuan pembangunan produktif karena akan membuat suatu state terjebak pada ketidakmampuan dalam melunasi utang.

Akhirnya, utang dalam pandangan ekonomi sangat diperbolehkan tetapi dengan risiko pailit.

Hindari pailit maka sebisa mungkin hindari utang, atau bagi individu atau keluarga sederhanakan saja gaya agar terhindar utang.

Semoga kita terlindungi hingga akhir jangan bergaya yang bukan gaya kita, dan jangan bangga bisa bangun istana tapi bukan karena kemampuan akan tetapi karena tambah utang yang menjadi beban kepada generasi mendatang.

Jangan malu untuk berutang jika itu untuk tujuaan produktif, dan sebaliknya malu membuat utang bila hanya untuk konsumsi saja.

Semoga tulisan tidak menyinggung siapa-siapa, dan bila ada hikmahnya diambil serta bila tak berguna lupakan saja. (*)

(Penulis Adalah Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Serambi Mekah (USM) Aceh)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.