https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Foto: Lamhot Aritonang

ACEHSATU.COM – UU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan lewat Sidang Paripurna DPR. Dalam UU Sapu Jagat ini beberapa pasalnya memberikan sederet keistimewaan bagi warga asing.

Dihimpun dari catatan detikcom, Minggu (11/10/2020), keistimewaan yang pertama adalah lewat UU Cipta Kerja kini warga asing diizinkan untuk mendapatkan hak memiliki properti di Indonesia. Properti yang diizinkan berbentuk rumah susun alias rusun.

Hal ini diatur dalam bagian mengenai satuan rumah susun untuk warga asing. Pada pasal 144 ayat 1 disebutkan hak memiliki rumah susun dapat diberikan kepada warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. Perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia juga diizinkan memiliki rusun.

Selain itu, warga asing yang bekerja di Indonesia juga bisa mendapatkan keistimewaan pengecualian pajak penghasilan. Hal itu diatur dalam pasal 111 UU Cipta Kerja yang mengubah aturan perpajakan dalam UU 36 tahun 2008.

Pengecualian pajak penghasilan ini memiliki dua syarat, pekerja asing harus memiliki keahlian tertentu dan berlaku selama empat tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri. Hal itu diatur dalam ketentuan tambahan pasal 4 ayat 1(a), yang berbunyi sebagai berikut:

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai pajak penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, dengan ketentuan:

a. memiliki keahlian tertentu; dan

b. berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri

Tidak sampai di situ, dalam urusan investasi, pemilik modal asing juga diberikan kesempatan menjalankan bisnis senjata dan peralatan perang. Dalam aturan sebelumnya, hal ini tidak diperbolehkan.

UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan Dalam UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, tepatnya pada pasal 12 yang mengatur mengenai soal bidang usaha yang tertutup untuk investasi asing.

Awalnya, produksi senjata dan peralatan perang yang sebelumnya tertutup bagi penanaman modal asing. Dalam UU Cipta Kerja pasal yang mengatur larangan membuka usaha di bidang produksi senjata yang tertutup dihapus. (*)