pernikahan dini

Sebanyak 507 Pasangan di Aceh Menikah di Usia Dini Sepanjang Tahun 2022

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Sebanyak 507 pasangan di Aceh tercatat melakukan pernikahan dini sepanjang tahun 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, data tersebut diambil dari permintaan dispensasi ke Pengadilan Agama.  “Dalam hal ini, Maksut dari menikah di usia dini artinya (pasangan masih di bawah 19 tahun) karena … Read more

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Sebanyak 507 pasangan di Aceh tercatat melakukan pernikahan dini sepanjang tahun 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, data tersebut diambil dari permintaan dispensasi ke Pengadilan Agama. 

“Dalam hal ini, Maksut dari menikah di usia dini artinya (pasangan masih di bawah 19 tahun) karena mereka harus meminta dispensasi dari Mahkamah Syariah atau Pengadilan Agama,” kata Subkoordinator Kepenghuluan Kanwil Kemenag Aceh Khairuddin, di Banda Aceh, Senin, (19/12/2022).

Khairuddin mengatakan, bahwa angka pernikahan yang dilakukan oleh pasangan berusia di bawah 19 tahun tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya 416 pasangan, sehingga dua tahun terakhir jumlahnya menjadi 923 pasangan. 

“Bahkan, ada yang menikah di bawah umur 14 dan 16 tahun. Jika dirincikan pernikahan di bawah 16 tahun di tiga tahun terakhir yakni sebanyak 273 pasangan,” ujar Khairuddin. 

Khairuddin juga menuturkan, terdapat empat faktor yang melatarbelakangi pernikahan dini di Aceh, yakni tertangkap basah pergaulan bebas, pemaksaan oleh orang tua, pemahaman fikih islam bahwa jika sudah mengalami haid sudah boleh untuk menikah, serta kurangnya pergaulan.

Padahal pernikahan dini yang cukup tinggi ini sangat mempengaruhi terjadinya perceraian pernikahan di bawah lima tahun, kata Khairuddin. 

“Kebanyakan faktor utama karena narkoba yang berefek kepada ekonomi keluarga. Sehingga kedepannya nanti ada syarat tambahan pendaftaran nikah dengan melampirkan surat bebas narkoba,” kata Khairuddin lagi. 

Di sisi lain, Khairuddin juga menyebutkan bahwa pelaksanaan pernikahan dini sangat rentan terhadap putusnya rantai pendidikan, kesehatan reproduksi, hingga stunting. 

Dalam rangka pencatatan, lanjut Khairuddin, Kantor Urusan Agama (KUA) telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Menikah (SIMKAH) Gen 4, sehingga saat pendaftar di bawah 19 tahun, maka mereka harus memasukkan nomor putusan pengadilan dengan melampirkan surat dispensasi dari Mahkamah Syariah.

Kemudian, saat ini Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah memberikan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) untuk remaja usia sekolah, serta Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) guna memberikan pemahaman nikah kepada remaja usia 19 tahun yang sudah selesai sekolah, tetapi belum menikah.

“Juga ada program Bimbingan Perkawinan (BimWin) selama dua hari kepada pasangan sudah siap menikah, dan program pustaka sakinah yaitu bimbingan hingga tua bagi pasangan yang sudah menikah lebih dari lima tahun. Saat ini jumlah pustaka sakinah hanya 19 dari 23 kabupaten/kota,” demikian tutup Khairuddin.

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.